STRP Jadi Syarat Wajib Masuk Bekasi

  • Bagikan
Jalanan kosong pasca Idulfitri. Foto: Gobekasi.id
Jalanan kosong pasca Idulfitri. Foto: Gobekasi.id

Surat Tanda Registrasi Pekerja jadi syarat wajib masyarakat luar daerah masuk ke Kabupaten Bekasi. Pengendara yang melintas di pos penyekatan harus menunjukan STRP.

Pemberlakuan ini adalah bentuk kebijakan pemerintah daerah melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi guna mendukung PPKM Darurat.

“Bersama TNI, satpol PP, dan dinas perhubungan kami terus mengetatkan pembatasan mobilitas, termasuk persyaratan wajib ber-STRP pengendara,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono.

Ia menyampaikan, selain STRP, para pekerja yang hendak melintasi pos penyekatan juga diminta untuk dapat menunjukkan dokumen resmi lainnya, seperti surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di Kabupaten Bekasi serta sertifikat vaksin.

“Jadi, jika tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan surat serta persyaratan itu, kami minta mereka putar balik,” ujarnya.

Argo mengaku masih banyak pekerja yang tidak dapat menunjukkan persyaratan tersebut saat melintasi pos penyekatan dengan alasan belum mengurusnya.

Alasan lain, perusahaan tetap beroperasi dan memaksa pekerjanya masuk, padahal perusahaan tersebut masuk kategori di luar esensial dan kritikal.

“Kenyataan di lapangan mungkin hanya sekitar 25 persen yang bisa tunjukkan, yang lainnya keperluan selain itu,” katanya.

Di wilayah hukum Kabupaten Bekasi setidaknya ada dua pos penyekatan mobilitas warga selama penerapan PPKM darurat, yakni pertama di Jalan Rengas Bandung Kedungwaringin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang dan pos kedua berada di Jalan Sultan Hasanuddin Tambun berbatasan dengan Kota Bekasi.

Rencananya, kata dia, pos penyekatan akan ditambah dua lagi, yakni di wilayah Pebayuran dan Cabangbungin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang guna mencegah mobilitas warga yang tidak memiliki kepentingan dan pekerja di luar esensial serta kritikal.

(SHY)

  • Bagikan