Geledah Kamar Napi Lapas Bulak Kapal, Petugas Temukan Barang Berbahaya

Petugas Lapas Kelas II Bekasi saat menggeledah kamar para narapidana. Foto: Ist/Gobekasi.id
Petugas Lapas Kelas II Bekasi saat menggeledah kamar para narapidana. Foto: Ist/Gobekasi.id

Sejumlah kamar narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Bekasi digeledah petugas, Minggu (18/7/2021) malam. Di sana petugas menemukan ponsel dan barang berbahaya.

Kalapas Kelas IIA Bekasi, Hensyah mengatakan ada enam kamar yang dirazia dan petugas menemukan telepon selular, kabel carger, gunting 1 buah, dan sendok stainlis yang di tajamkan yang mana sangat berbahaya jika digunakan kepada tahanan lainnya.

Menurutnya, razia ini terus dilakukan petugas untuk membuat kondisifitas dan keamanan di Lapas Bulak Kapal Bekasi.

“Hasil yang didapat dari razia kamar hunian ini diantaranya alat komunikasi dan gunting maupun sendok yang dibuat runcing yang dijadikan senjata tajam,” katanya, Senin (19/7/2021).

Sejauh ini, kegiatan razia merupakan salah satu strategi yang dilakukan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi jajaran pengamanan dengan target kegiatan razia tersebut adalah kamar hunian, blok narapidana dan lingkungan blok.

Hanya saja, untuk narkoba tidak ditemukan saat kegiatan razia.

Kepala Keamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Bekasi, Tommy Ardy Nugroho menambahkan, dalam Razia dadakan petugas mengecek 6 kamar tahanan dan menemukan sejumlah barang yang dilarang tersebut.

“Selain kamar tahanan, para tahanan juga kami lakukan penggeledahan,” katanya.

Menurut dia, barang-barang hasil penggeledahan selanjutnya di inventarisir dan dibuatkan berita acara. Untuk barang temuan penggeledahan berupa barang terlarang segera dimusnahkan.
Nantinya, kata dia, atas temuan tersebut pihaknya akan menindaklanjuti dan mendatanya milik tahanan yang mana.

Misalnya seperti alat komunikasi yang ditemukan, pihaknya akan memanggil para narapidana yang kedapatan membawa alat komunikasi.

“Kita data kamar mana saja yang menaruh barang ini dan itu akan diberikan sanksi kepada mereka, sejauh ini sanksi tegas sudah kami berikan kepada mereka yang melanggar,” tegasnya.

(ZMM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *