Bekasi  

Pemkot Bekasi Mulai Data Anak 6-11 Tahun untuk Vaksinasi Covid

Ilustrasi vaksinasi covid-19 bagi anak-anak
Ilustrasi vaksinasi covid-19 bagi anak-anak

Pemerintah Kota Bekasi kini sedang proses pendataan anak usia 6-11 tahun untuk dilakukan vaksinasi Covid-19.

Hal ini dilakukan melihat Pemerintah Indonesia masif melakukan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat di Tanah Air.

Setelah manula, orang dewasa, dan anak di atas 12 tahun, kini pemerintah menyasar anak berusia di antara 6 sampai 11 tahun untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun juga telah memberikan izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak-anak usia antara 6 sampai 11 tahun itu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan bahwa saat ini pihaknya melakukan pendataan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan vaksinasi diberikan oleh Kemenkes.

“Sambil menunggu surat, kami mempersiapkan data-data tersebut. Oleh karena itu, kami segera menugaskan tim untuk mendata anak usia 6-11 tahun,” katanya, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, pendataan itu dilakukan, agar dapat diketahui secara jelas jumlah anak-anak usia 6 sampai 11 tahun yang ada di Kota Bekasi.

Sehingga nantinya, akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan terkait jumlah anak-anak yang sesuai kategori itu.

Nantinya, Dinkes Kota Bekasi juga akan berkoordinasi bersama Dinas Pendididikan (disdik) maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), terkait pendataannya.

“Semua terkait (pendataan), dukcapil sudah pasti karena kependudukan tapi kan wadah anak usia 6-11 tahun itu kan banyak yang diusia siswa sekolah sehingga kami mengutamakan pertamanya ke disdik baru sinkronisasi dengan dukcapil kependudukan,” tukas Tanti.

Namun, sebelum pendataan tersebut dilakukan tentunya Dinas Kesehatan Kota Bekasi akan menunggu terlebih dahulu aturan resmi yang akan diberikan oleh Kementerian Kesehatan.

“Bagaimanapun juga bahasa lisan dengan bahasa regulasi yang tertulis beda itu kan berdasarkan berita yang disampaikan tapi kami harus menunggu dulu secara resmi yang diberikan oleh kemenkes,” ucapnya.

Masyarakat juga diingatkan perlunnya menerapkan protokol kesehatan dari 5M menjadi 6M serta Etika batuk yang baik guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

6M adalah upaya pencegahan penularan Covid-19 yang terdiri dari Menggunakan masker dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas, Menjauhi kerumunan dan Menghindari makan bersama. Serta Etika batuk dan bersin, menggunakan masker, menutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam, menutup hidung dan mulut menggunakan tisu, membuang tisu di tempat sampah dan segerakan cuci tangan dengan menggunkan air mengalir.

(Mochamad Yacub Ardiansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *