Remaja laki-laki berusia 15 tahun jadi korban kejahatan seksual oleh pria berinisial M (40).
Pelaku tega mencabuli korban di sebuah toilet umum di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, aksi kejahatan seksual ini terjadi pada, Rabu (29/12/2021) lalu.
“Kejadian pada saat korban sedang bermain di sekitar lokasi, pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pemulung,” kata Aloysius, Selasa (4/1/2022).
Pelaku lalu menghampiri korban, ia lantas mengiming-imingi uang Rp5.000 agar remaja berusia 15 tahun tersebut mau diajak ke sebuah toilet umum.
Setibanya di toilet umum, pelaku langsung memberikan uang senilai Rp2000.
Jumlah tersebut berbeda dengan yang sebelumnya telah dijanjikan.
“Pelaku lalu membekap, dan melakukan kekerasan seksual kepada korban dilokasi WC umum tersebut,” jelas Aloysius.
“Setelah kejadian itu korban langsung melapor ke keluarganya.”
“Lalu diteruskan ke kami (kepolisian) untuk dilakukan penyelidikan,” paparnya.
“Pada Kamis, 30 Desember, kami melakukan penangkapan dan penahanan tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
“Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000,” kata Aloysius.