Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto diangkat langsung menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi menggantikan Rahmat Effendi yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tri dikukuhkan menjadi Plt Wali Kota Bekasi oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung Jawa Barat, Jumat (7/1/2022).
Turut hadir menjadi saksi pengukuhan, Wakil Gubernur Jawa Barat dan sejumlah pejabat dari pemerintah Kota Bekasi.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyerahkn SK Plt Wali Kota Bekasi, menyampaikan proses pengukuhan dilaksanakan mengingat pelayanan kepemerintahan harus tetap berjalan kondusif, tidak boleh dalam keadaan kosong, agar dapat dipertanggung jawabkan.
“Jadi hari ini Pak Wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dengan surat itu maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum,” kata Ridwan Kamil.
Penyerahan surat penugasan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta Pemprov Jabar segera merapikan secara administratif kepemerintahan Jabar.
“Nah surat ini sudah diserahkan langsung menindaklanjuti kemarin ada surat dari Mendagri Pak Tito yang memerintahkan provinsi untuk secepatnya mengirimkan surat ini kan,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini berharap dengan adanya surat tersebut, proses pelayanan masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan maksimal.
“Mudah-mudahan bisa sampai ke warga Bekasi bahwa pelayanan ke masyarakat tidak terkendala karena surat tadi sudah disampaikan, dan sudah dapat berjalan normal kembali,” ungkapnya.
Usai diangkat sebagai Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengungkapkan dirinya siap mewujudkan visi misi Kota Bekasi dan melanjutkan program yang sudah berjalan.
“Saya sudah menerima arahan dan bimbingan dari Gubernur Jawa Barat. Kami akan tetap fokus melanjutkan program-program yang telah berjalan dalam rangka memajukan visi misi Kota Bekasi,” ungkap Tri Adhianto,
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Bekasi Rahman Effendi diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (5/1/2022) siang. Dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Proyek Barang dan Jasa serta Lelang Jabatan, Kamis (6/1/2022).