Drama Warga Cikarang Gagalkan Aksi Pelaku Curanmor Bersenjata Api

  • Bagikan
Pelaku curanmor yanh ditangkap Polres Metro Bekasi Kota dengan barang bukti 28 unit sepeda motor berbagai macam jenis, Selasa (28/9/2021). Foto: Gobekasi.id
Pelaku curanmor yanh ditangkap Polres Metro Bekasi Kota dengan barang bukti 28 unit sepeda motor berbagai macam jenis, Selasa (28/9/2021). Foto: Gobekasi.id

Warga Jalan Raya Kedasih, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial I (39) dan AY (19).

Dalam melakukan aksi kejahatannya, kedua pelau kerap membawa senjata api (senpi) rakitan.

Baca Juga: Ini 10 Lokasi Incaran Ngabuburit dan Berburu Takjil di Bekasi

“Kedua pelaku sudah tiga kali melakukan percobaan pencurian sepeda motor, namun gagal dan aksi yang ketiga ditangkap warga,” kata Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Senin (4/4/2022)‎.

Warga kemudian menyerahkan kedua pelaku kepada Polrestro Bekasi. Anggota kepolisian menindaklanjuti hal tersebut dengan menggeledah dan menemukan dua pucuk senpi rakitan jenis revolver yang berisi satu peluru aktif.

Selain itu, petugas ‎juga menemukan kunci letter T dengan empat mata kuncinya.

“Kami masih mendalami terkait asal kepemilikan senjata api rakitan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Mau Tawuran Sarung, Empat Remaja Bekasi Digiring ke Kantor Polisi

Para pelaku diketahui berasal dari Lampung Timur dan salah satunya merupakan seorang residivis kasus curanmor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara.

  • Bagikan