Giliran Kadisnaker Bersaksi di KPK Terkait Kasis Pencucian Uang Rahmat Effendi

  • Bagikan
KPK mentepakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi cs tersangka suap
KPK mentepakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi cs tersangka suap

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bekasi, Ika Indah Yarti, hari ini.

Ika akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE).

Selain Kadisnaker, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya untuk mengusut pencucian uang Rahmat Effendi.

Kelima saksi lainnya itu yakni, Sekretaris Pol PP, Amran; Staf Metrologi legal pada Dinas Perdagangan Kita Bekasi, Agus Mudiarsyah; Sekdis Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron.

Kemudian, Kabag Perencanaan RSUD Bekasi, Dewi Rosita; serta Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni. Mereka diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi.

“Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan TPPU tersangka RE,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4/2022).

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka. Kali ini, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Tilep Dana Desa Ratusan Juta, ASN Kabupaten Bekasi Tersangka Korupsi

Rahmat diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, ataupun membelanjakan hasil korupsinya ke sejumlah aset.

Rahmat Effendi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi sebelumnya.

Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rahmat, delapan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka suap.

Adapun, empat dari delapan tersangka lainnya tersebut berstatus sebagai penerima suap bersama-bersama Rahmat Effendi. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi.

Kemudian, Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara suapnya, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.

Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar.

Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus ‘Sumbangan Masjid’. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

  • Bagikan