Bos Besar Summarecon, Bank BJB dan BPJS TK Bekasi Diperiksa KPK Tekait Kasus TPPU Rahmat Effendi

  • Bagikan
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi menjadi tahanan KPK
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi menjadi tahanan KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Summarecon Agung, Oon Nushihono, Senin (11/4/2022), hari ini.

Oon bakal diperiksa sebagai saksi  dalam kasus pencucian uang yang telah menyeret Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka.

“Kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).

Selain Oon, penyidik antirasuah turut memanggil saksi Kepala Cabang Bank BJB Bekasi, Ahmad Faisal; Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi, Heri Subroto; dan Peter Soeganda, Marketing BIT Money Changer Mal Metropolitan Bekasi. Mereka juga diperiksa dalam kasus TTPU Rahmat Effendi.

Namun, Ali belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaa sejumlah saksi ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah para saksi penuhi panggilan penyidik antirasuah atau tidak.

Baca Juga: KPK Dalami Modus Walkot Bekasi “Palak” Camat Bangun Glamping di Puncak Bogor

Belakangan ini dari pemanggilan sejumlah saksi, penyidik KPK tengah mendalami peran aktif Rahmat Effendi yang diduga telah ‘memalak’ uang para Camat dan ASN Kota Bekasi bertujuan untuk mempercepat pembangunan Glamping pribadi miliknya di Cisarua, Bogor, Puncak.

Kasus pencucian uang Rahmat Effendi merupakan hasil pengembangan dari kasus suap barang dan jasa serta jual beli jabatan yang terlebih dahulu menjeratnya sebagai tersangka.

“Menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi)  sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Dalam kasus suap, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.

Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo;  Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.

Dalam OTT itu, penyidik KPK telah menyita uang Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang mencapai Rp2 miliar.

  • Bagikan