Tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi diperkirakan akan telat dibayarkan. Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan keterlambatan mungkin terjadi terkait administrasi.
“Kalau sesuai ketentuan kan harus ada izin, jadi proses itu dijalankan saja. Mungkin agak terlambat di bagian administrasi saja,” tutur Tri Adhianto ketika dimintai konfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Tri mengatakan Pemkot Bekasi sudah menyiapkan anggaran THR untuk para ASN. Namun, dia tak menjelaskan berapa total anggaran untuk THR ASN di Bekasi.
Hingga Maret 2022, tercatat ada 10.301 ASN di Kota Bekasi. Pemerintah sendiri menetapkan THR bagi ASN dibayarkan mulai H-10 hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Pelaku yang Cabuli Gadis Tetangganya Ditetapkan Tersangka, Begini Penampakannya …
“Karena tahun lalu kita juga sudah persiapkan, ternyata tidak ditawarkan karena memang tidak secara jelas diperbolehkan atau tidak, tahun ini alhamdulillah. Jadi saya kira menjadi satu fenomena kegembiraan buat ASN yang ada di kota Bekasi,” ucapnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin pihaknya sudah mempersiapkan draf Perwal untuk pencairan THR. Nadih mengatakan Perwal tersebut harus disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena kepala daerah di Bekasi diisi Plt.
“Karena posisi kita kondisi kepala daerahnya masih Plt, maka kita untuk tanda tangan Perwal-nya ini perlu persetujuan Kemendagri,” tuturnya.
“Jadi nanti Perwal-nya oleh bagian hukum dikirim ke Biro Hukum Provinsi, terus dari Biro Hukum Provinsi nanti akan dikirimkan ke Kemendagri, apabila sudah maka bisa langsung dicairkan,” sambungnya.