Pasutri yang Pasung Anaknya Hingga Kelaparan Ditetapkan Tersangka

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota Bekerja sama dengan Polsek Jati Asih berhasil mengamankan pasangan suami istri terkait kasus Penelantaran Anak dan Kekerasan Terhadap Anak yang dilakukan kepada korban R (14) di Eilayah Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Hengky menyampaikan, pasangan suami istri yang berinisial P (ayah kandung korban) dan A (ibu tiri korban) berhasil diamankan setelah viral nya video berisi seorang anak yang sedang dalam kondisi kakinya terikat oleh rantai dan di gembok.

“Berawal dari warga sekitar yang melihat seorang anak sedang duduk di jalan dengan kondisi kaki terikat rantai dan diamankan oleh warga pihak RT, RW , Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta kelurahan,” jelasnya, Sabtu (23/7/2022).

Dan akan dilakukan perawatan terhadap korban R (14) yang akan dititipkan di panti asuhan Miftahul Abidin Mustika Jaya pada hari Kamis 21 Juli 2022.

“Kita pun sudah melakukan langkah-langkah kegiatan untuk menyelamatkan korban. Dari situ baru dilakukan pengamanan terhadap pelaku serta mengatasi kondisi kesehatan korban bersama KPAD, LPAI dan Dinas Sosial Kota Bekasi sampai dengan hari ini korban masih dirawat di RSUD Kota Bekasi,” paparnya.

Dari kejadian ini kedua pelaku yang juga sepasang suami istri berhasil diamankan beserta barang bukti berupa rantai, gembok dan tali berwarna hitam.

Dengan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 80 UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan  atau denda Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *