“Karpet Merah” Dari Pemkot Bekasi Untuk Ormas

Suasana pembongkaran Bangli di Jalan Kali Jati, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Suasana pembongkaran Bangli di Jalan Kali Jati, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi nampaknya memberikan porsi perhatian lebih kepada organisasi masyarakat (Ormas). Ormas terlihat sejajar dengan investor, sama – sama mendapat “Karpet Merah” atau sesuatu yang spesial dari pemegang hak penuh regulasi dan kewenangan, dalam ini penyelenggara pemerintahan.

Sikap Pemkot Bekasi ini tidak lagi dapat di ilustrasikan, gambarannya terjadi pada proses pembongkaran bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Kali Jati, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (22/9/2022).

Untuk diketahui bersama, pembongkaran Bangli di Jalan atau bibir Kali Jati diperuntukan untuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/fasum), berupa taman. Proyek ini diinisiasi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

Lahan yang sebelumnya tidak dimanfaatkan oleh Pemkot Bekasi itu, dimanfaakan oleh segelintir masyarakat disana, untuk berusaha. Juga dimanfaatkan oleh sejumlah ormas: sebagai pos komando (posko).

Aneka ragam masyarakat memanfaatkan lahan itu, mulai berjualan makanan, minuman, roti, pakaian dan sejenisnya, sampai tambal ban dan tempat pencucian kendaraan bermotor. Adapula, kantor yang memanfaatkan lahan itu sebagai tempat parkir kendaraan.

Sementara ormas, membangun posko itu untuk keperluan kumpul -kumpul. Sesekali pada momentum khusus, mereka juga mengumpulkan banyak massa: mendirikan panggung sementara untuk kegiatan sosial seperti santunan yatim, sisanya hiburan orkes dangdut.

Kekinian, pagi tadi, Pemkot Bekasi melalui DBMSDA dan Satuan Polisi Pamong Praja beserta perangkat kelurahan mendatangi lokasi titik – titik lahan yang dimanfaatkan masyarakat untuk berusaha, tentunya dengan alat berat excavator dan pendampingan dari TNI/Polri.

Satu demi satu, bangunan yang beraspal dan terbuat dari kayu maupun baja ringan di hancurkan. Masyarakat disana sudah ikhlas dengan kondisi yang ada. Namun ada puncaknya mereka marah, bukan karena bangunan miliknya di hancurkan, tapi karena tetap berdiri kokohnya sejumlah posko ormas.

Masyarakat protes, mereka menuding jika pemerintah dikskriminatif atau tebang pilih dalam menjalankan tugasnya. Alasannya tentu karena mereka yang terdampak pembongkaran dengan alat excavator, berdiri di lahan yang sama dengan ormas.

“Ini tidak adil. Kenapa posko ormas tidak dirobohkan juga, jangan tebang pilih. Tolong dirobohkan juga pak (posko ormas),” teriak seorang warga yang melihat excavator melewati posko ormas dan merobohkan bangunan lain milik pedagang.

Situasi disana sempat panas, namun cepat terkendali setelah unsur TNI/Polri berupaya menenangkan warga. Kendati begitu, warga bersikukuh agar pemerintah bersikap adil . Ramai – ramai mereka mendatangi kantor kelurahan yang letaknya hanya berkisar 500 meter.

Gobekasi coba menghubungi Kepala Satpol PP, Abi Hurairah tentang bagaimana proses dan kelanjutan mengenai peristiwa tersebut.

“Sudah dibicarakan langkah lanjutnya dengan DBMSDA (soal bagaimana posko ormas),” begitu jawab Abi melalui pesan WhatApp.

Disinggung soal bagaimana sosialisasi, Abi mengaku sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada masing – masing pedagang, termasuk posko – posko ormas. Ia menampik jika proses eksekusi pembongkaran Bangli dilakukan secara tiba- tiba.

“Tentu sudah disampaikan surat tersebut,” jawabnya lagi, singkat.

Sayangnya, Abi tidak menjawab perihal tugas Satpol PP yang merupakan instansi penegakan peraturan daerah. Dimana Satpol PP adalah penegak Perda berkaitan dengan bangunan liar.

Lurah Kayuringin Jaya, Ricky Suhendar angkat bicara terkait kegiatan penertiban Bangli. Menurutnya, langkah penertiban Bangli adalah kegiatan simultan.

“Memang sudah direncanakan ada 6 segmen. Yang pertama ada di BSK. Yang ini merupakan segmen ketiga. Kegiatan ini direncanakan untuk antisipasi banjir, karena wilayah Kayuringin cenderung ada bencana banjir,” katanya, usai kantornya digeruduk warga.

Dia mengungkapkan, selain untuk pembangunan taman, proyek ini juga meliputi pembangunan turap dan normalisasi Kali Jati.

“Ini kita laksanakan dari sisi samping kelurahan sampai Pos Damri. Jadi ini memang butuh manuver dari alat berat untuk mengangkat lumpur. Karena sudah hampir 20 tahun tidak pernah diangkat sedimen lumpur Kalijati,” tutur dia.

Jadi minimal, kata dia, kalau nanti ada debit air banyak yang masuk ke wilayah Kayuringin dapat menampung banyak air yang ada di Kali Jati.

“Jadi memang kita butuh space lahan untuk manuver alat berat, makanya kita lakukan pembongkaran yang ada di sisi kiri dan kanan Kalijati,” ujarnya.

Terkait posko ormas yang tidak ditertibkan, ia mengaku, sedang dalam proses dan masih berkomunikasi dengan ormas. Kasatpol PP sedang berkomunikasi dengan pihak ormas.

Meski begitu, imbuhnya, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu lahan tersebut apakah sudah mendapatkan ijin atau tidak dari pihak PJT (Perusahaan Jasa Tirta) selaku pemilih lahan bantaran Kali Jati.

“Jadi dalam proses ini kita berkordinasi dengan PJT karena lahan tersebut milik PJT ataupun pemerintah,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, kepada bangunan yang ditertibkan di lahan Kalijati sudah dikomunikasikan dengan RT, RW maupun warga.

“Dan alhamdulillah warga sudah mengikhlaskan, karena dalam proses ini warga memanfaatkan lahan yang kosong dan tidak dimanfaatkan oleh pemerintah ini dipakai untuk pribadi seperti berdagang, lahan parkir, tempat kafe ataupun yang lain, jadi kita kembalikan fungsi seperti semula,” ungkapnya.

Pernyataan Ricky sejatinya terbilang ambigu. Sebab, sejatinya sebelum langkah eksekusi pembongkaran Bangli, Pemkot Bekasi sudah berkoordinasi dengan PJT.

Langkah itu bisa diambil untuk memastikan pembongkaran Bangli tanpa ada hambatan, sehingga tidak menciderai perasaan masyarakat.

Plt Wali Kota Bisa Apa?

Masyarakat yang usahanya terdampak tentu saat ini menunggu sikap tegas dari kepala daerah, yang kini diisi oleh Tri Adhanto Tjahyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.

Tidak muluk – muluk, mungkin. Masyarakat hanya meminta ada poin pancasila yang tidak diciderai: yakni, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagaimana pun, pelaku usaha atau pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kali Jati adalah rakyat dan warga masyarakat Kota Bekasi yang mempunyai hak dan perlindungan dari pemerintah.

Win – win solution dalam musyawarah seharusnya tidak saja dengan ormas. Pemkot Bekais seharusnya juga dipandang perlu untuk bermusyawarah dengan para pedagang di sana yang terdampak.

Gobekasi sebelumnya sudah berupaya menghubungi Plt Wali Kota Bekasi melalui telepon genggamnya. Namun urung mendapat jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *