Polisi Tangkap Dua Pria di Bekasi Transaksi Sabu Menggunakan 23 Bungkus Permen

  • Bagikan
K dan N diringkus saat transaksi sabu sabu dalam bungkus permen.
K dan N diringkus saat transaksi sabu sabu dalam bungkus permen.

Polisi menangkap dua pria berinisial K dan N yang sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Jalan Tangkuban Perahu, kawasan Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (18/12/2022) dini hari.

Sebanyak 23 bungkus permen berisi sabu, timbangan, dan alat isap sabu disita.

Penangkapan bermula saat tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota mencurigai dua pria tengah nongkrong di bawah pohon dalam kondisi gelap.

“Kami pikir mau balap liar atau tawuran. Memang telepon-teleponan dia sudah jam setengah tiga pagi, akhirnya kita interogasi,” ujar Kepala Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota Ipda Ahmad, Minggu (18/12/2022).

Polisi kemudian mengecek ponsel pelaku dan terdapat banyak foto permen yang diletakkan di sekitar batu, pohon, hingga tiang. “Kita tanya ini naruh apaan permen begitu pas kita cek ternyata bukan permen isinya. Kayak serbuk-serbuk gitu, ada banyak,” katanya.

Serbuk tersebut merupakan sabu. Polisi pun lantas menggeledah tas pelaku untuk menemukan barang bukti yang lebih banyak.

“Pas kita cek di tas isinya bungkus permen berisi sabu semua, ada tiga merek. Jadi masing-masing merek beda jumlah timbangan sabunya,” ujar Ahmad.

Pelaku diduga melakukan jual beli narkoba dengan modus operandi bengkes permen. Pelaku akan menaruh narkoba apabila calon pembelinya sudah membayarkan biaya sesuai yang disepakati.

“Jadi setelah ditransfer (dibayar) langsung dikasih tahu bungkusan permen itu ditaruh/diletakkan,” ucapnya. Dua pelaku digiring ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bagikan