Bawaslu Ungkap Ada Kades dan ASN Nyaleg di Bekasi Tapi Belum Undurkan Diri

  • Bagikan
Bawaslu
Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menemukan sejumlah abdi negara yang ikut mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024. Beberapa di antaranya kepala desa, ASN dan perangkat desa.

Temuan tersebut didapatkan Bawaslu dari laporan publik yang kemudian pada saat di cross check  atau pemeriksaan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.

Bawaslu tidak menyebutkan nama abdi negara yang mendaftar Bacaleg, namun Pj Tim Fasilitasi Pengawasan, Pengajuan Bakal Calon, Bawaslu Kabupaten Bekasi, Alip Widada menyebutkan, ada sekitar 2 kepala desa (Kades), satu sekdes, satu PNS, dan satu anggota BPD, yang mendaftar sebagai Bacaleg.

“Ini baru temuan Bawaslu, belum semua. Ada juga yang masih terdaftar dalam Sipol, ganda eksternal dan internal juga ada,” ujarnya, Selasa (30/5/2023). 

Alip Widada menjelaskan, pihaknya berhasil mendapatkan temuan saat proses pengawasan pada masa tahapan verifikasi administrasi bacaleg yang berlangsung 15-23 Mei 2023.

Setelah mendapat temuan itu, dirinya langsung melakukan pemeriksaan ke dalam Silon. Hasilnya, nama-nama yang bersangkutan belum menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Oleh karena itu, Bawaslu akan melampirkan saran perbaikan kepada KPU supaya bacaleg tersebut memperbaiki persyaratannya di dalam Silon. 

Hanya saja Alip enggan membeberkan nama-nama abdi negara yang mendaftar sebagai bacaleg di Kabupaten Bekasi.

“Kita dalam proses penelusuran, sebelum Bawaslu mendapatkan data otentik, benar apa nggaknya, kita belum bisa sampaikan. Ini baru informasi atau temuan kita dulu di awal,” katanya.

  • Bagikan