Bekasi  

Forkim Desak Evaluasi Total SMPN 9 Tambun Selatan: Pungutan Pagar Sekolah Melanggar Permendikbud!

Bekasi - Lembar pungutan untuk pembangunan pager di SMP Negeri 9 Tambun Selatan. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Lembar pungutan untuk pembangunan pager di SMP Negeri 9 Tambun Selatan. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Praktik penggalangan dana fisik di lingkungan satuan pendidikan dasar milik pemerintah kembali menjadi sorotan tajam publik. Di tengah jargon pendidikan gratis dan komitmen pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan, temuan baru di SMP Negeri 9 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, justru mempertontonkan realitas sebaliknya.

Pihak Komite Sekolah diduga kuat memobilisasi penarikan uang dari para orang tua/wali murid untuk membiayai proyek pembangunan dan perbaikan pagar sekolah.

Berdasarkan berkas dokumen resmi berupa Berita Acara Rapat dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Komite SMPN 9 Tambun Selatan tertanggal 15–16 Agustus 2026, keputusan penarikan dana tersebut dikemas rapat di balik diksi “donasi” dan “kesepakatan bersama”.

Proyek pemagaran sepanjang kurang lebih 35 meter tersebut membebankan biaya secara langsung kepada seluruh peserta didik yang terdaftar di sekolah negeri tersebut.

Langkah ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk komersialisasi sarana prasarana yang menabrak benteng regulasi pendidikan nasional.

Pembebanan biaya fisik kepada masyarakat tidak hanya mencoreng transparansi akuntabilitas publik, tetapi juga menegaskan masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang berlindung di balik ketiadaan anggaran daerah.

Anatomi Pungutan: Nominal Wajib, Tenggat Ketat, dan Rekening Pribadi

Dalam dokumen Berita Acara Rapat tertanggal 15 Agustus 2026 yang ditandatangani dan dipimpin langsung oleh Ketua Komite SMPN 9 Tambun Selatan, Yuli Astuti, skema penarikan dana dirancang secara terstruktur dan terukur.

Meski dilabeli sebagai donasi sukarela, klausul yang tertuang di dalamnya secara gamblang menunjukkan sifat pemaksaan dan pengikat.

Skema iuran yang dibebankan kepada wali murid dibagi berdasarkan tingkatan kelas:

Siswa Kelas 8 dan Kelas 9: Dikenakan kewajiban bayar sebesar Rp100.000 per siswa.

Siswa Kelas 7 (Siswa Baru): Dikenakan kewajiban bayar sebesar Rp50.000 per siswa, dengan opsi skema pembayar dicicil sebanyak dua kali angsuran.

Masa Penarikan Dana: Ditetapkan dalam rentang waktu yang sangat singkat dan terbatas, yakni mulai 18 Agustus hingga 26 September 2026.

Penetapan nominal mutlak, klasifikasi beban biaya, serta hadirnya tenggat waktu pelunasan secara otomatis menggugurkan status “donasi” atau “sumbangan”. Dalam hukum administrasi pendidikan, variabel-variabel tersebut merupakan indikator utama dari sebuah “pungutan” wajib.

Hal lain yang mengundang ironi mendalam adalah tata cara penampungan dana publik tersebut. Alih-alih menggunakan rekening resmi milik organisasi Komite Sekolah atau rekening penampungan hibah sesuai standar akuntansi pemerintahan, dana masyarakat tersebut diinstruksikan untuk ditransfer langsung ke rekening bank pribadi milik Ketua Komite, Yuli Astuti (Bank BCA).

Penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana hasil penggalangan dari ratusan wali murid tidak hanya menyalahi tata kelola keuangan publik, tetapi juga membuka celah fraud, penyalahgunaan wewenang, serta nihilnya kontrol audit independen.

Bedah Anggaran RAB: Rp67,5 Juta untuk Pagar 35 Meter

Berdasarkan rancangan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh Komite Sekolah, total estimasi dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pembangunan dan perbaikan pagar sepanjang ±35 meter tersebut mencapai Rp67.500.000.

Struktur alokasi anggaran yang dirincikan dalam dokumen tersebut meliputi:

Material dan Bahan Konstruksi: Rp33.508.200 (diperuntukkan bagi pembelian batu belah, semen, besi beton, bata merah, pasir, dan material pendukung lainnya).

Upah Tenaga Kerja: Rp24.000.000 (dialokasikan untuk membiayai 3 orang tukang kayu/batu dan 3 orang pekerja kasar selama 20 hari kerja).

Persiapan dan Pembuangan Puing: Rp3.750.000 (biaya pembersihan lahan awal dan pembuangan sisa material bekas bangunan).

Cadangan Perubahan Harga (Escalation Cost 10%): Rp6.125.820.

Bila dihitung secara rasionalitas konstruksi sederhana, biaya perbaikan pagar sepanjang 35 meter yang menyedot angka hingga puluhan juta rupiah ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kriteria kepatutan unit price yang digunakan.

Lebih jauh lagi, beban operasional penunjang seperti konsumsi rapat komite hingga penyewaan perangkat sound system diduga turut ditumpangkan pada dana swadaya masyarakat tersebut.

Menabrak Tembok Regulasi: Mengapa Langkah Komite Ilegal?

Praktik penggalangan dana fisik di SMPN 9 Tambun Selatan ini secara frontal menabrak barikade hukum yang mengatur tata kelola sekolah negeri di Indonesia. Regulasi tertinggi yang mengatur peran serta masyarakat dalam pendidikan adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Permendikbud No. 75/2016 secara eksplisit ditegaskan batasan tegas antara Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan:

Pasal 10 ayat (1): “Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk membantu terselenggaranya pendidikan.”

Pasal 12 huruf a: “Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.”

Peraturan perundang-undangan membedakan dengan tegas bahwa:

Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah nominalnya, dan tidak memiliki batas waktu pembayaran.

Pungutan bersifat wajib, mengikat, ditentukan jumlah nominalnya, dan memiliki jangka waktu pelunasan.

Dengan menetapkan angka Rp50.000 hingga Rp100.000 serta memberi batas akhir pembayaran hingga 26 September 2026, aksi yang dilakukan Komite SMPN 9 Tambun Selatan secara sah dan meyakinkan masuk dalam kategori pungutan liar.

Lebih dari itu, pembangunan dan pemeliharaan fasilitas fisik dasar—seperti gedung, ruang kelas, toilet, hingga pagar pengaman sekolah—merupakan kewajiban mutlak Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sarana-prasarana.

Sekolah negeri didirikan untuk menjamin akses pendidikan murah dan merata, bukan untuk memindahkan beban pembangunan infrastruktur negara ke pundak wali murid.

Ini Pungli Berbaju Legitimasi Komite!

Gelombang penolakan dan kritik tajam terhadap praktik di SMPN 9 Tambun Selatan terus bermunculan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Salah satu reaksi keras datang dari Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim).

Ketua Umum Forkim, Mulyadi, menilai fenomena ini sebagai bentuk penurunan mutu tata kelola sekolah negeri sekaligus bentuk intimidasi finansial terselubung terhadap para orang tua murid. Menurutnya, pembiaran terhadap modus-modus seperti ini akan merusak sistem pendidikan nasional secara masif.

“Kami mengutuk keras praktik penarikan uang fisik di SMPN 9 Tambun Selatan. Jangan bodohi masyarakat dengan istilah ‘donasi’ atau ‘kesepakatan rapat komite’. Ketika di dalam dokumen itu tertera angka nominal yang dipatok sama rata dan ada tenggat waktu pembayarannya, secara hukum itu adalah Pungutan Liar (Pungli). Tidak ada ruang kompromi untuk hal semacam ini di sekolah negeri,” ujar Mulyadi, Jumat (21/8/2026).

Mulyadi menambahkan, keberadaan komite sekolah kerap disalahgunakan oleh oknum pihak sekolah sebagai alat stempel untuk menyetujui anggaran-anggaran ilegal. Pola ini memanfaatkan rasa canggung dan kekhawatiran wali murid—bila tidak membayar, anak mereka takut diintimidasi atau didiskriminasi di lingkungan sekolah.

“Kasus transfer ke rekening pribadi Ketua Komite adalah preseden buruk yang sangat fatal. Di mana transparansi dan akuntabilitasnya? Rekening pribadi itu milik individu, bukan lembaga resmi. Ini membuka celah penyimpangan yang sangat besar,” lanjutnya.

Mulyadi mendesak instansi berwenang di Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan intervensi total dan tindakan korektif tanpa menunda waktu.

“Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Inspektorat tidak boleh tutup mata atau sekadar menjadi penonton pasif. Evaluasi total kepemimpinan Kepala Sekolah dan jajaran Pengurus Komite SMPN 9 Tambun Selatan! Batalkan keputusan rapat tersebut, hentikan semua bentuk penarikan uang, dan kembalikan dana yang mungkin sudah telanjur ditransfer oleh wali murid. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, seret oknum-oknum yang terlibat ke jalur hukum,” beber Mulyadi.

Ujian Bagi Reformasi Tata Kelola Pendidikan Daerah

Kasus yang menimpa SMPN 9 Tambun Selatan hanyalah puncak gunung es dari benang kusut pembiayaan sekolah negeri di berbagai daerah. Kerap kali, alasan klasik seperti “keterbatasan dana BOS” atau “lambatnya pencairan APBD” dijadikan tameng pembenar oleh pihak sekolah untuk mengambil jalan pintas dengan membebankan biaya kepada masyarakat.

Namun, jalan pintas tersebut melanggar hukum dan mencederai keadilan sosial. Jika pemagaran sekolah sepanjang 35 meter saja harus dibiayai dari kantong orang tua siswa, maka patut dipertanyakan ke mana alokasi fungsi anggaran pendidikan 20 persen dari APBD Kabupaten Bekasi bermuara.

Praktik pengumpulan dana menggunakan akun bank pribadi juga menggarisbawahi lemahnya pengawasan internal dari Dinas Pendidikan setempat. Tanpa adanya sistem audit berkala terhadap aktivitas finansial komite sekolah, komite yang seharusnya berfungsi sebagai badan pengawas independen justru berisiko berubah menjadi “agen pemungut iuran” bagi kepentingan pihak tertentu.

“Pendidikan dasar adalah hak fundamental setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Membiarkan praktik pungutan ilegal terus melenggang di sekolah-sekolah negeri sama saja dengan merobohkan pagar keadilan pendidikan yang sedang dibangun bangsa ini,” tandasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *