Bekasi – Majelis Hakim menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan anggota DPRD Kabupaten Bekasi bernisial NY serta dua terdakwa lainnya EB dan B.
Hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun yang duduk di kursi pesakitan adalah seorang wakil rakyat.
NY dan kolega diputus bersalah kasus dugaan pengeroyokan di kursi pesakitan atau ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kamis (20/8/2026).
Pertimbangan majelis hakim menilai permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa tidak memiliki dasar yang mendesak.
“Untuk penangguhan tahanan tidak bisa diterima, karena tidak ada urgensinya ya,” tegas Ketua Majelis Hakim, dikutip Jumat (21/8/2026).
Keputusan yang diambil Majelis Hakim pun disambut kuasa hukum korban bernama Pendy, Dani Bahdani.
Dani menyebut penolakan tersebut sebagai kewenangan absolut pengadilan yang tak bisa diintervensi oleh siapa pun.
“Kalau bicara penangguhannya dikabulkan nanti jadi agak blunder. Bagaimana hitungan status tahanannya? Pengalihan status, seperti tahanan rumah maupun tahanan kota, itu ada hitungannya yaitu 1/3 dan 1/5 dari masa tahanan,” jelas Dani.
Sementara tim kuasa hukum NY membantah keras tuduhan kasus pengereyokan yang mengklaim para terdakwa tidak berada di lokasi kejadian saat insiden nahas itu berlangsung.
Menyikapi kuasa hukum NY, Dani menyampaikan jika setiap terdakwa berhak berteori dan membela diri, namun kebenaran sejati akan terkuak saat bukti-bukti dibeberkan secara benderang di pengadilan.
“Kalau masalah pengajuan dan bantahan dari kuasa hukum para terdakwa, itu sah-sah saja. Nanti kami lihat fakta persidangannya saja,” ujar Dani yakin.
Sebagai informasi, kasus pengeroyokan yang mencoreng nama pejabat publik ini bermula dari insiden di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan pada 30 Oktober 2025 silam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memegang amunisi kuat hasil penyidikan tahap II dari Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Termasuk barang bukti sehelai pakaian hitam milik korban dan dokumen Visum et Repertum yang siap membungkam segala alibi palsu di meja persidangan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













