Oknum Purnawirawan Polri Serobot Lahan Warga Bekasi, Wakil Ketua DPRD Turun Tangan

  • Bagikan

Oknum Purnawirawan Polri bernama Jimi Palmer Sinaga diduga melakukan penyerobatan lahan tanah di wilayah Jalan Transyogi, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Tanah yang dimiliki wanita paruh baya bernama Mina ini diserobot oleh Jimi sejak beberapa tahun belakangan, tanah Mina dijadikan akses masuk di lahan Jimi yang dibangun menjadi ruko tiga lantai.

Polemik ini kini sudah bergulir, keluarga Mina pun sudah melakukan audensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. Kekinian, melalui kuasa hukumnya Mina, Mahfuddin berencana melaporkan kejadian ini apabila tak ada itikad baik dari pensiunan Brimob tersebut.

Kasus ini pun menyita perhatian DPRD Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi. Pemkot saat ini turun tangan melalui Camat Jatiaampurna, Nata Wirya dan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Anim Imamudin.

Nata Wirya dan Anim Imamudin pun telah melakukan investigasi lapangan yang juga dihadiri oleh Mina dan keluarga yang tanahnya diserobot beserta kuasa hukumnya, Mahfuddin, Rabu (23/8/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Mahfuddin selaku kuasa hukum menjelaskan sejarah kepemilikan tanah milik Mina atau akrab disapa Nenek Mina.

Menurutnya, Nenek Mina mendapat tanah tersebut warisan dari suaminya yang luasnya 2.255 meter persegi. Tanah tersebut lantas mulai menyusut dampak pembangunan jalan raya Transyogi dan Tol Cimanggis-Cibitung yang terletak di Kelurahan Jatisampurna.

Dari penyusutan tersebut tanah milik Nenek Mina tersisa seluasa 430 meter. Dari sisa tanahnya itu, ada sekitar 28 meter yang diduga diserobot oleh Jimi untuk dijadikan akses jalan masuk ke ruko miliknya.

Padahal awalnya, Jimi sendiri sudah membangun tembok pembatas sebagai batas tanah milikinya dengan tanah milik Nenek Mina.

Belakangan menurut Mahfuddin, tembok tersebut dihancurkan dan Jimi membangun jalan di tanah milik kliennya.

“Di sini jelas dan terang ada dugaan penyerobatan dan perampasan lahan. Karena sudah dengan jelas awalnya ada tembok pembatas antara bangunan milik Jimi dan klien kami. Tapi bangunan tersebut kemudian dihancurkan lalu ia membangun jalan untuk akses ruko di atas tanah klien kami,” kata dia, saat mendampingi Nenek Mina.

Adanya praktik penyerobotan kian kuat dengan adanya bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah serta berdasarkan berita acara pengukuran tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebutkan bahwa tanah Nenek Mina terbukti tidak dalam penguasaan pemilik sah dalam hal ini Nenek Mina.

“Bukti-buktinya sudah ada dan kuat dan kami siap jika harus mengadukan masalah ini kepada pihak Kepolisian. Dan kami di sini juga minta kepada par pemangku kepentingan termasuk Bapak Anim selaku pimpinan DPRD Kota Bekasi untuk mengawal kasus ini,” kata dia.

Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Anim Imamudin tegaskan akan mengawal tuntas kasus dugaan penyerobatan tanah milik Nenek Mina.

Menurutnya, ia memiliki tanggungjawab sebagai wakil rakyat untuk membela hak Nenek Mina.

Apalagi kata dia, Nenek Mina merupakan warga yang sudah selayaknya dibela hak-haknya sebagai seorang warga negara.

“Jadi saya sangat prihatin melihat kondisi Nenek Mina, oleh karena itu saya akan bela hak-hak Nenek Mina atas tanah yang ia miliki,” kata dia.

Bagi Anim sendiri, sudah jadi hal biasa bila warga di Jatisampurna khususnya warga Kranggan meminta bantuan atau pertolongan kepada pihak-pihak yang dituakan atau tokoh.

“Mulanya Nenek Mina meminta bantuan Ketua Adat Kasepuhan Kranggan, Bapak Kisan. Lalu diarahkanlah ke saya, karena biasanya untuk urusan pemerintahan dan lainnya itu diserahkan kepada saya,” terangnya.

Selain dihadiri pihak Kecamatan, pihak lingkungan yakni RT dan juga pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Jatisampurna.

  • Bagikan