Polisi Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Surat dalam Kasus Petani yang Ditagih Hutang Rp 4 Miliar

Kacung, Petani di Bekasi beramasa dengan kuasa hukumnya.
Kacung, Petani di Bekasi beramasa dengan kuasa hukumnya.

Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi memastikan segera menyelidiki kasus Kacung Supriatna (63), petani yang disebut memiliki hutang Rp 4 miliar.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Akhmadi menduga ada unsur pidana dalam kasus yang dialami oleh Kacung.

“Penanganan sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi. Kasus bermula ketika korban menitipkan sertifikat kepada pelaku namun malah digadaikan oleh pelaku,” kata Akhmadi dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/1/2024).

“Semua identitas korban dipalsukan, semuanya dipalsukan,” kata Akhmadi lagi.

Akhamadi menuturkan, apabila memang ada unsur pemalsuan surat, maka polisi akan menerapakan lima pasal kepada pelaku.

“Dari penyidikan, kami terapkan ada lima pasal yakni pasal 263, 264, 266, 273 dan juga 385 dengan ancaman kumulatifnya dari empat sampai delapan tahun penjara,” jelas Akhmadi.

Kasus yang dialami oleh Kacung sendiri kini menjadi buah bibir bagi publik. Peristiwa itu mencuat karena Kacung, yang berprofesi sebagai petani, tiba-tiba ditagih hutang sebesar Rp 4 miliar.

Padahal, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani di Kampung Cikarang RT03 RW02, Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi itu merasa tak pernah meminjam uang.

Berdasarkan keterangan pihak penagih, uang miliaran rupiah itu dipinjam oleh Kacung di tahun 2021 lalu. Tiga penagih itu juga mengaku bahwa mereka dari sebuah bank di Jakarta.

Anak dari Kacung, yaitu Karyan (41) mengatakan, tiga orang penagih itu mulanya datang ke rumahnya.

Mereka bertanya kepada Karyan siapa nama orangtuanya dan luas tanah yang dimiliki oleh Kacung. Tak lama berselang, tiga orang itu langsung menagih utang Rp 4 miliar.

“Waktu datang menanyakan nama orangtua, punya tanah seluas 9.573 meter persegi. Saya bilang betul, ini ada tagihan dengan jumlah Rp 4 miliar pada tahun 2021,” kata Karyan.

Dalam ceritanya, tiga penagih itu juga turut menunjukan lembaran fotocopy sertifikat tanah atas nama Kacung Supriatna. Dalam surat itu, terdapat tulisan nilai tanggungan sebesar Rp 3 miliar tertanggal 5 Mei 2023.

“Saya minta fotocopy enggak dikasih, cuma dikasih foto saja. Kalau kayak gini saya enggak tahu kalau tanah saya diagunkan Rp 4 miliar oleh seseorang,” jelas Karyan.

Karyan bercerita bahwa surat tanah milik ayahnya memang pernah dipegang pamannya sejak puluhan tahun lalu dan sertifikat tersebut dipinjam seseorang namun tidak pernah kembali.

Sejak ditagih, Karyan telah berupaya mencari tahu kebenaran data-data dalam fotocopy sertifikat tanah yang dibawa oleh penagih utang. Namun, setelah dikroscek, data-data tersebut diduga palsu.

Data-data yang dipalsukan itu antara lain KTP, tanda tangan kedua orangtuanya, buku nikah milik orang tuanya. Dugaan bahwa dokumen itu palsu juga diperkuat dengan buku nikah yang bertuliskan nama kedua orangtuanya yang wajahnya berbeda dengan wajah orangtuanya.

“Saya minta data berkas enggak bisa, bisanya difoto, saya fotoin data-datanya, termasuk tandatangan bapak ibu saya, beda semua, termasuk pemalsuan KTP yang beda dengan punya bapak saya. Terus surat nikah, bapak saya belum pernah punya surat nikah dari dulu,” kata Karyan.

“Ini fotonya berbeda semua. Terus di dalam surat nikahnya ini (tertulis) Kacung bin Hasan, bapak saya nama bapaknya bukan Hasan tapi Salem, terus ada lagi SPPT, nah tanah bapak saya SPPT-nya bukan atas nama Kacung, soalnya belum balik nama SPPT, tapi atas nama kakek saya, atas nama Salem. Nah, ini tiba-tiba berubah jadi Kacung, cuma nomor SPPT-nya beda. Setelah saya cek nomor SPPT-nya bukan nama bapak saya tapi atas nama Saitam,” ucap dia lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *