Bawaslu Kota Bekasi akhirnya memberi jawaban pasti soal aksi pamer jersey yang dilakukan oleh ASN Pemkot Bekasi.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Sodikin mengatakan bahwa dalam tidak ada unsur kampanye dalam foto tersebut.
Kesimpulan ini didapat setelah pihak Bawaslu Kota Bekasi memanggil saksi ahli pidana. Saksi ahli itu kemudian merujuk soal Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 1 ayat 35.
“Bunyinya kan ‘kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi program dan atau citra diri peserta pemilu’,” jelas Sodikin di kantornya, dikutip Selasa (23/1/2024).
“Menurut saksi ahli, ini bukan dalam kampanye pemilu. Tidak ada ajakan untuk memilih,” ucap dia.
Bawaslu kemudian juga berkesimpulan, aksi pamer jersey 02 yang dilakukan ASN itu bukan bagian dari citra diri salah satu calon presiden.
Sebab, jersey 02 yang ada di foto tersebut hanya sebatas menampilkan angka, bukan sosok atau visi misi salah satu paslon.
“Citra diri dalam PKPU 15 tahun 2024 tentang kampanye ada dalam pasal 22 ayat 4. Citra diri adalah nomor urut dan foto gambar. Menurut saksi ahli, ini dalam satu kesatuan yang utuh. Tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan dalam kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemkot Bekasi diisukan tidak netral dalam kontestasi Pilpres 2024.
Hal itu menjadi buah bibir usai akun media sosial Instagram @politik_kotabekasi mengunggah foto ASN yang tengah memamerkan jersey nomor punggung 2.
Foto itu diambil dalam kegiatan pertandingan sepakbola persahabatan di Stadion Patriot Candrabhaga, Jumat (29/12/2023).
Pertandingan itu juga merupakan kegiatan rutin dan silaturahmi antar aparatur kecamatan dan kelurahan.
Kaus sepakbola yang terpampang itu juga merupakan bantuan dari Bank BJB Cabang Bekasi, yang mana setiap kecamatan masing-masing menerima 25 stel kaus dengan nomor punggung 1-25.