Kepolisian Sektor (Polsek) Bantargebang menangkap dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial M dan E usai gagal beraksi pada Rabu (17/1/2024) di Jalan Dahlia, Perum PTI, Mustikasari, Mustikajaya.
Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Dwi mengatakan, dua residivis itu ditangkap setelah gagal membawa lari sepeda motor milik seorang guru ngaji.
“Tersangka ada dua yaitu M dan E. Pelaku M berperan sebagai eksekutor dan E sebagai pemantau wilayah,” kata Ririn dalam rilis persnya di Polsek Bantargebang, Senin (29/1/2024).
Penangkapan dua bandit itu bermula saat korban sedang mengajar ngaji di rumah salah muridnya.
Tak lama kemudian, pemilik rumah memberi tahu korban bahwa sepeda motor yang dibawa telah raib.
“Tak jauh dari tkp, ternyata ada warga ramai mengatakan ada pelaku curanmor yang ditangkap,” jelas Ririn.
Mengetahui informasi tersebut, pemilik rumah dan korban bergegas ke lokasi.
Setibanya di lokasi, ternyata sepeda motor milik korban memang dibawa lari oleh dua pelaku tersebut.
“Ternyata setelah dibawa, dia (pelaku) jatuh, menabrak pengendara motor lain sehingga dia jatuh tertiban motor, akhirnya tidak bangun lagi,” ucap Ririn.
Dari insiden tersebut, pelaku selanjutnya digiring ke Polsek Bantargebang untuk ditindaklanjuti.
Adapun dari tangan tersangka, lanjut Ririn, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain kunci T, airsoft gun, lembar STNK sepeda motor beserta tas yang digunakan pelaku.
“Dengan kejadian yang ini, sudah empat kali (ditangkap polisi),” ucap Ririn.
Akibat perbuatannya, tersangka M dan E kini terancam dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.