Dua Hari Digelar, 70 Pelanggar Lalu Lintas di Kota Bekasi Sudah Terjaring Razia Operasi Keselamatan 2024

Dua Hari Digelar, 70 Pelanggar Lalu Lintas di Kota Bekasi Sudah Terjaring Razia Operasi Keselamatan 2024
Dua Hari Digelar, 70 Pelanggar Lalu Lintas di Kota Bekasi Sudah Terjaring Razia Operasi Keselamatan 2024

Sebanyak 70 pelanggar lalu lintas telah terjaring razia di dua hari operasi keselamatan tahun 2024.

Operasi Kesemalatan ini sendiri dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai dari 4-17 Maret 2024.

“Dari data kami, sudah dilakukan peneguran sebanyak 70 pelanggar. Itu bisa meningkat nantinya,” ucap Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Pelanggaran itu, kata Yugi, banyak ditemukan di Sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Sersan Aswan, kemudian di sekitar Jalan Juanda di stasiun kereta api.

Mayoritas dari mereka adalah pengendara motor yang tidak taat dalam berlalu lintas.

“Dari 70 pelanggaran, paling banyak adalah pelanggaran tidak memakai helm, kemudian ada juga beberapa yang melawan arus,” ucapnya.

Selama operasi ini, polisi hanya akan menindak pelanggar dengan peneguran di tempat.

Hal itu dilakukan karena tujuan dari operasi keselamatan sendiri diatur untuk sosialisasi para pengendara agar lebih berhati-hati dalam berkendara.

“Yang diperiksa pelanggaran secara kasat mata, dia (pelanggar) tidak memakai helm atau melawan arus, lalu tidak menggunakan seat belt. Kemudian secara tidak kasat mata, kita hentikan, kita cek apakah SIM dan STNK nya ada,” jelas dia.

Dengan adanya operasi ini, kata Yugi, diharapkan para pengguna jalan bisa terus berhati-hati dan memikirkan pengendara yang lain.

“Harapannya, mau ada polisi atau tidak, harus disiplin berlalu lintas karena untuk kepentingan semua, bukan untuk diri sendiri. Apalagi kalau kecelakaan, biasanya melibatkan beberapa orang, bukan hanya satu pihak saja,” jelas Yugi.

Berikut adalah sasaran para pelanggar dalam operasi keselamatan tahun 2024:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengendara di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Pengendara melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Over dimension and overload
9. Knalpot tidak sesuai spesifikasi
10. Menggunakan lampu strobo
11. Kendaraan yang menggunakan plat khusus atau rahasia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *