Sidang Paripuran DPRD Kota Bekasi menetapkan dengan agenda pengambilan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bekasi di sisa masa jabatan periode 2019-2024 digelar, Sabtu (23/03/24)
Dalam agenda tersebut H. Ahmad Jayadih resmi menjadi anggota DPRD Kota Bekasi menggantikan Supandi di Fraksi Partai Gerindra Kota Bekasi yang beberapa waktu lalu meninggal dunia.
Bang Qojay sapaan akrabnya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para pimpinan DPRD Kota Bekasi dan masyarakat.
“Saya ucapkan terima kasih karena pengambilan sumpah ini berjalan dengan hikmat tanpa kendala apapun,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya mengatakan bahwa H. Ahmad Jayadi akan menerima hak seperti anggota DPRD lainnya.
“Maka yang bersangkutan sudah mulai diberikan hak seperti gaji pokok, tunjangan dan lainnya,”ucap Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya saat membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Sekedar diketahui, jika merujuk pelantikan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 pada 26 Agustus 2024. Maka sejatinya anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029 dilantik bulan Agustus 2024.
Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad serta Kapolres Metro Bekasi Kota, Komandan Kodim dan Kepala Kejari Kota Bekasi.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Tahapan Bambang Sutopo juga mengagendakan pengesahan anggota Pansus. (Advertorial DPRD Kota Bekasi)