Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi segera meresmikan pembukaan pendaftaran bakal calon wali kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jalur perseorangan atau Independen.
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan pembukaan akan dimulai Minggu (5/5/2024) mendatang.
Kemudian tercatat dua nama yang sudah mencoba berkomunikasi dengan KPU untuk pendaftaran tersebut.
Dua nama itu mengaku berniat untuk mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.
“Dua nama itu Sirojuddin Arusy sebagai calon wali kota beserta calon wakil wali kota Ida Laniari,” kata Eli.
Adapun pendaftaran Pilkada nantinya akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan nanti pihaknya akan menerima para calon Wali Kota yang telah mendaftar dari jalur partai politik (parpol) dan independen.
“Jika berminat untuk mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota bisa menempuh jalur dari usungan parpol atau jalur pasangan calon perseorangan yang didukung oleh masyarakat,” kata Ali, Senin (22/4/2024).
Ali menuturkan terkhusus di Kota Bekasi setidaknya perlu mendapat suara 6,5 persen dari jumlah penduduk yang tercatat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) akhir.
“Jadi kalau pemilih terakhir kami DPT nya sebanyak 1.809.574, maka 6,5 persennya itu diangka 117 ribu,” lugasnya.
Selain itu, Ali menuturkan terdapat perbedaan ketentuan atau syarat dari kedua jalur pendaftaran parpol dan independen itu.
Jika independen, calon perlu didukung oleh 117 ribu masyarakat dengan memenuhi sejumlah syarat.
Nantinya dengan syarat dukungan itu akan diserahkan ke KPU untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.
“Syaratnya harus didukung 117 ribu masyarakat yang harus dibuktikan dengan mengisi formulir, disertai dengan lampiran fotocopy KTP yang telah ditandatangani oleh tim sukses (timses) mereka,” pungkas Ali.