Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penyekapan dan perampokan rumah di Perumahan Firdaus Residence, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Pelaku mengambil barang berharga, ATM, uang tunai, dan menyekap korban atau pemilik rumah.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa aksi perampokan dan penyekapan pemilik rumah terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024 pukul 01.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang tidur di kamarnya. Korban terkejut saat tahu ada seseorang masuk ke rumahnya.
Tak sempat membela diri, korban yang bangun langsung disekap oleh pelaku. Pelaku menutup mulut dan mengikat tangan korban menggunakan lakban.
“Kemudian, pelaku mengikat kakinya menggunakan baju korban dan menutup mata korban menggunakan kain horden,” kata Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (21/5/2024).
Korban memberontak dan berteriak, namun pelaku mengancam akan membunuhnya jika melakukan perlawanan.
Pelaku juga meminta sejumlah barang berharga milik korban seperti uang tunai, ponsel maupun ATM milik korban.
“Pelaku mengancam korban dengan bilang jangan teriak saya hanya butuh uang,” ungkap Twedi.
Usai kejadian, korban membuat laporan ke Polres Metro Bekasi dan langsung dilakukan penyelidikan guna pengungkapan.
Korban dan sejumlah saksi dimintai keterangan.
Dari hasil keterangannya, korban mengenali suara pelaku hingga dilakukan pendalaman ke rekaman CCTV lokasi ATM tempat pelaku mengambil uang korban di wilayah Cileungsi.
“Dari situ, kami berhasil tangkap pelaku berinisial RT. Di persembunyiannya wilayah Cikarang,” jelas Twedi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RT ternyata pernah menjadi tukang memperbaiki rumah korban.
Atas hal itu, korban mengetahui situasi dan kondisi ketika saat masuk ke rumah korban.
Menurut Twedi, tersangka RT memanjat rumah korban lalu naik genteng rumahnya.
Kemudian, pelaku keluar melalui plafon taman dan turun menggunakan tambang. Setelah itu, pelaku mengikat korban menggunakan lakban.
Mengikat kaki menggunakan baju korban dan menutup mata korban menggunakan kain horden.
“Pelaku udah tau lokasi rumahnya, udah tau denah rumahnya. Sehingga jadi tau harus kabur lewat mana. Karena pelaku merupakan tukang yang bekerja di TKP,” tuturnya.
Pelaku berhasil ditangkap juga karena korban mengenali suara pelaku.
Saat kejadian perampokan dan penyekapan juga korban sempat berkomunikasi dengan pelaku.
Sehingga, ketika dicocoki suaranya sama dengan suara tukang yang ketika itu memperbaiki rumahnya.
“Jadi penangkapan ini mereka karena pas kejadian ada komunikasi. Sempat ingat ini pelaku suaranya seperti apa. Kita bisa membuktikan lebih lanjut dibuktikan dengan adanya CCTV,” jelasnya.
Barang bukti diamankan dari kasus itu yakni satu handphone merk Infinix, satu pakaian hitam yang digunakan pelaku untuk mengikat tubuh korban.
Gorden warna biru yang digunakan pelaku untuk mengikat kaki korban, ikatan lakban, tali tambang warna putih.
Lalu, jaket warna hijau milik pelaku, rekaman CCTV di ATM saat tersangka mengambil uang cash milik korban dan hasil visum korban yang mengalami luka memar di bagian tangan karena bekas ikatan lakban.
“Pelaku RT dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” katanya.