Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan sebanyak 4.090 tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara, KPU Kota Bekasi menetapkan sebanyak 3.671 TPS untuk kepentingan Pilkada 2024.
TPS yang ada di kota/kabupaten Bekasi mengalami penurunan. Di Kabupaten Bekasi, penurunan berkurang hingga 50 persen dibanding saat Pemilu 2024 yang berjumlah 8.417 TPS di Kabupaten Bekasi.
“Jumlah TPS Pilkada 2024 itu lebih sedikit dibanding dengan TPS Pemilu 2024. Artinya hilang setengahnya,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido, Selasa (11/6/2024).
Ali menjelaskan, jumlah TPS Pilkada 2024 lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024. Pasalnya, setiap TPS jumlah pemilihnya bertambah atau maksimap 600.
Hal itu berdasarkan Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 tentang pelaksanaan Pilkada 2024 tiap TPS maksimal terdapat 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati.
“Bahwa jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih dan menginstruksikan agar dalam melakukan pemetaan TPS, KPU kabupaten/kota memaksimalkan jumlah pemilih,” ujar Ali.
Jumlah itu juga setelah pihaknya melakukan rapat pleno dan koordinasi kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu yakni KPU Kabupaten Bekasi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian saat ini Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 2.258.378 orang yang diperuntukkan di 4.090 TPS yang nantinya tersebar di Kabupaten Bekasi,” tutur Ali.
Oleh karena itu, Ali Rido menekankan pelayanan petugas di TPS tidak boleh sampai menurun terhadap jumlah pemilih yang bertambah.
Kendati, sebaliknya, petugas TPS juga diminta diperkuat kualitas sumber daya manusia seiring bertambahnya jumlah pemilih yang diberikan pelayanan untuk memberikan hak suara.
“Petugas TPS juga harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia seiring bertambahnya jumlah pemilih untuk diberikan pelayanan yang maksimal saat memberikan hak suara nya di bilik suara,” tandasnya.
Sekadar informasi, jumlah calon pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi sebagaimana Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) setempat sebanyak 2.258.378 warga.
Rinciannya yakni sebanyak 1.27.407 pemilih laki-laki dan 1.30.971 pemilih perempuan, yang tersebar pada 23 Kecamatan di 187 Desa/Kelurahan, se-Kabupaten Bekasi.
Senada dilontarkan etua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi.
Menurut Afif, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 Kota Bekasi berkurang dibandingkan dengan Pemilu.
“Jumlah TPS (Pilkada) berkurang 48,1 persen dibandingkan Pemilu 2024 kemarin. Dari angka 7.085 TPS, turun menjadi 3.671 TPS,” ujarnya.
Penurunan jumlah TPS ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, yang mengacu pada Keputusan KPU RI.
Menurut Afif, setelah ditetapkan jumlah TPS untuk Pilkada 2024, pihaknya akan segera melakukan pemutakhiran data pemilih. Pada 13 sampai 17 Juni, akan dilakukan sosialisasi sekaligus rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Sedangkan untuk pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) akan
“Untuk Coklit dari informasi Pak Idham itu dimulai 25 Juni sampai 25 Juli 2024. Nanti sebelumnya di tanggal 13 sampai 17 Juni, kita melakukan sosialisasi, sekaligus rekrutmen petugas Pantarlih,” jelasnya.