Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD setempat sedang mempersiapkan rancang peraturan daerah (Raperda) pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi bagi investor.
Raperda yang akan dijadikan Perda ini akan berlaku di tahun 2025 mendatang, sehingga investor dalam negeri maupun asing mendapat kepastian payung hukum investasi di Kabupaten Bekasi.
“Kami ingin menciptakan landasan hukum dalam memberikan insentif kepada investor dalam membuka lapangan kerja dan memperkuat perekonomian daerah,” ungkap Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, dikutip Kamis (7/11/2024).
Menurut Dedy, aturan tersebut diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan mengutamakan prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Dan ini menjadi salah satu prioritas kami, tambahnya.
Untuk mempercepat pembahasan Raperda, akan dilanjutkan di pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi.
Dalam rapat-rapat Pansus nanti, seluruh perangkat daerah terkait akan mendampingi sehingga dapat berjalan lancar sesuai harapan. Dengan demikian, para investor yang akan menanamkan modalnya di Bekasi, merasa aman dan kondusif.
Dalam catatan terkini, Kabupaten Bekasi telah sukses mendatangkan investor untuk berinvestasi. Di tahun 2024 ini, tareget realisasi investasi sebesar Rp 50 triliun pun sudah berhasil dicapai.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.