Kabupaten Bekasi Siapkan Raperda Pemberian Insentif untuk Permudah Investasi

Tembus Rp 54 Triliun, Capaian Invetasi Kabupaten Bekasi Jadi Nomor Satu di Jawa Barat Realisasi investasi di Kabupaten Bekasi pada triwulan ketiga 2024 mencapai Rp54 triliun. Capaian tersebut melampaui target investasi tahun ini sebesar Rp50 triliun. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Suhup, menyampaikan realisasi investasi pada triwulan ketiga menempatkan Kabupaten Bekasi sebagai yang tertinggi di Jawa Barat. “Pada triwulan kedua sempat kalah dari Kabupaten Karawang. Namun, pada triwulan ketiga ini, Kabupaten Bekasi kembali menduduki peringkat pertama dengan total investasi sebesar Rp54 triliun,” ujarnya dikutip dari Radar Bekasi. Suhup menjelaskan bahwa nilai investasi tersebut berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp39,36 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp14,77 triliun. Ia memaparkan bahwa sejumlah investor, baik lokal maupun asing, berinvestasi di berbagai sektor seperti jasa, industri logam, mesin dan elektronik, industri kendaraan bermotor dan alat transportasi, transportasi, pergudangan dan telekomunikasi, perumahan, kawasan industri, serta perkantoran. “Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), kami memberikan pelayanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini membuat para investor tidak ragu untuk menanamkan modal di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya. Selain nilai investasi yang tinggi, Suhup juga menyoroti kontribusi sektor-sektor industri di Kabupaten Bekasi dalam penyerapan tenaga kerja. “Dari seluruh sektor perusahaan yang ada, penyerapan tenaga kerja mencapai 24.405 orang,” pungkasnya. ========== Bawaslu Kota Bekasi akhirnya menerbitkan surat rekomendasi pemecatan terhadap beberapa anggota KPPS yang diduga tidak netral pada Pilkada Kota Bekasi 2024. Surat dengan nomor : 429/PM.01.00/K.Jb-21.05/10/2024, diterbitkan pada Rabu, 23 Oktober 2024, dengan bersifat SEGERA, ditujukan kepada PPS kelurahan Harapan Mulya, kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. Ketua Panwascam kecamatan Bekasi Utara Cristophel Sinaga dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa surat rekomendasi tersebut telah sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 494: Menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu peserta pemilu. “Pasal 520: Mengatur tentang larangan bagi penyelenggara pemilu untuk ikut serta dalam kampanye atau mendukung salah satu peserta pemilu,” katanya pada Kamis (24/10/24). Lebih lanjut bahwa selain itu, ada peraturan PKPU nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pasal 8: Mengatur tentang kode etik dan integritas penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, yang harus menjaga netralitas dan profesionalitas. PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 29: Menegaskan bahwa anggota KPPS tidak boleh memiliki keterikatan atau menjadi bagian dari tim sukses atau tim kampanye pasangan calon. Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan, Pasal 4: Mengatur mekanisme penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, jika ditemukan adanya keterlibatan dalam tim sukses pasangan calon. Keputusan KPU Nomor 22/PP.06-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Pembentukan KPPS Menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota KPPS, termasuk larangan terlibat dalam aktivitas kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon. Rekomendasi Berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Utara, ditemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan yang dilakukan oleh salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah kami. Bukti-bukti tersebut antara lain. Menghadiri acara Deklarasi Sebelumnya, telah ditemukan bukti foto yang menunjukkan kehadiran beberapa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada acara deklarasi tanggal Minggu, 06 Oktober 2024 pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 03, Tri Adhianto Tjahyono-Abdul Harris Bobihoe. Ada 8 anggota PPS yang diduga kuat tidak netral dengan hadir dan berpose kepada Paslon tertentu yaitu JP (KPPS TPS 029), EK (KPPS TPS 028), AP (KPPS TPS 028), KH (KPPS TPS 028), MRA (KPPS TPS 029), R(KPPS TPS 029), RU (KPPS TPS 030) dan M (KPPS TPS 30). Diketahui bahwa, kedelapan anggota KPPS tersebut tampak hadir dalam acara deklarasi dengan mengenakan atribut yang terkait dengan pasangan calon yang disebutkan di atas. “Dengan ini, Panwascam Bekasi Utara merekomendasikan kepada Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Harapan Jaya untuk segera memberhentikan nama-nama di atas dari jabatannya sebagai anggota KPPS dan menggantinya dengan personel lain yang memenuhi syarat dan netral,” pungkasnya.
Tembus Rp 54 Triliun, Capaian Invetasi Kabupaten Bekasi Jadi Nomor Satu di Jawa BaratRealisasi investasi di Kabupaten Bekasi pada triwulan ketiga 2024 mencapai Rp54 triliun. Capaian tersebut melampaui target investasi tahun ini sebesar Rp50 triliun.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Suhup, menyampaikan realisasi investasi pada triwulan ketiga menempatkan Kabupaten Bekasi sebagai yang tertinggi di Jawa Barat.“Pada triwulan kedua sempat kalah dari Kabupaten Karawang. Namun, pada triwulan ketiga ini, Kabupaten Bekasi kembali menduduki peringkat pertama dengan total investasi sebesar Rp54 triliun,” ujarnya dikutip dari Radar Bekasi.Suhup menjelaskan bahwa nilai investasi tersebut berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp39,36 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp14,77 triliun.Ia memaparkan bahwa sejumlah investor, baik lokal maupun asing, berinvestasi di berbagai sektor seperti jasa, industri logam, mesin dan elektronik, industri kendaraan bermotor dan alat transportasi, transportasi, pergudangan dan telekomunikasi, perumahan, kawasan industri, serta perkantoran.“Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), kami memberikan pelayanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini membuat para investor tidak ragu untuk menanamkan modal di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.Selain nilai investasi yang tinggi, Suhup juga menyoroti kontribusi sektor-sektor industri di Kabupaten Bekasi dalam penyerapan tenaga kerja.“Dari seluruh sektor perusahaan yang ada, penyerapan tenaga kerja mencapai 24.405 orang,” pungkasnya.==========Bawaslu Kota Bekasi akhirnya menerbitkan surat rekomendasi pemecatan terhadap beberapa anggota KPPS yang diduga tidak netral pada Pilkada Kota Bekasi 2024.Surat dengan nomor : 429/PM.01.00/K.Jb-21.05/10/2024, diterbitkan pada Rabu, 23 Oktober 2024, dengan bersifat SEGERA, ditujukan kepada PPS kelurahan Harapan Mulya, kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.Ketua Panwascam kecamatan Bekasi Utara Cristophel Sinaga dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa surat rekomendasi tersebut telah sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 494: Menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu peserta pemilu.“Pasal 520: Mengatur tentang larangan bagi penyelenggara pemilu untuk ikut serta dalam kampanye atau mendukung salah satu peserta pemilu,” katanya pada Kamis (24/10/24).Lebih lanjut bahwa selain itu, ada peraturan PKPU nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pasal 8: Mengatur tentang kode etik dan integritas penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, yang harus menjaga netralitas dan profesionalitas. PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 29: Menegaskan bahwa anggota KPPS tidak boleh memiliki keterikatan atau menjadi bagian dari tim sukses atau tim kampanye pasangan calon.Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan, Pasal 4: Mengatur mekanisme penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, jika ditemukan adanya keterlibatan dalam tim sukses pasangan calon.Keputusan KPU Nomor 22/PP.06-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Pembentukan KPPS Menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota KPPS, termasuk larangan terlibat dalam aktivitas kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon.Rekomendasi Berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Utara, ditemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan yang dilakukan oleh salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah kami. Bukti-bukti tersebut antara lain.Menghadiri acara DeklarasiSebelumnya, telah ditemukan bukti foto yang menunjukkan kehadiran beberapa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada acara deklarasi tanggal Minggu, 06 Oktober 2024 pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 03, Tri Adhianto Tjahyono-Abdul Harris Bobihoe.Ada 8 anggota PPS yang diduga kuat tidak netral dengan hadir dan berpose kepada Paslon tertentu yaitu JP (KPPS TPS 029), EK (KPPS TPS 028), AP (KPPS TPS 028), KH (KPPS TPS 028), MRA (KPPS TPS 029), R(KPPS TPS 029), RU (KPPS TPS 030) dan M (KPPS TPS 30).Diketahui bahwa, kedelapan anggota KPPS tersebut tampak hadir dalam acara deklarasi dengan mengenakan atribut yang terkait dengan pasangan calon yang disebutkan di atas.“Dengan ini, Panwascam Bekasi Utara merekomendasikan kepada Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Harapan Jaya untuk segera memberhentikan nama-nama di atas dari jabatannya sebagai anggota KPPS dan menggantinya dengan personel lain yang memenuhi syarat dan netral,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD setempat sedang mempersiapkan rancang peraturan daerah (Raperda) pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi bagi investor.

Raperda yang akan dijadikan Perda ini akan berlaku di tahun 2025 mendatang, sehingga investor dalam negeri maupun asing mendapat kepastian payung hukum investasi di Kabupaten Bekasi.

“Kami ingin menciptakan landasan hukum dalam memberikan insentif kepada investor dalam membuka lapangan kerja dan memperkuat perekonomian daerah,” ungkap Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, dikutip Kamis (7/11/2024).

Menurut Dedy, aturan tersebut diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan mengutamakan prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Dan ini menjadi salah satu prioritas kami, tambahnya.

Untuk mempercepat pembahasan Raperda, akan dilanjutkan di pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi.

Dalam rapat-rapat Pansus nanti, seluruh perangkat daerah terkait akan mendampingi sehingga dapat berjalan lancar sesuai harapan. Dengan demikian, para investor yang akan menanamkan modalnya di Bekasi, merasa aman dan kondusif.

Dalam catatan terkini, Kabupaten Bekasi telah sukses mendatangkan investor untuk berinvestasi. Di tahun 2024 ini, tareget realisasi investasi sebesar Rp 50 triliun pun sudah berhasil dicapai.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *