Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengusulkan kepada pemerintah daerah setempat untuk segera membangun pusat rehabilitasi bagi pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang sebagai bagian dari upaya menanggulangi penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menyampaikan bahwa pusat rehabilitasi ini dinilai sangat penting untuk mengurangi angka kasus pidana terkait narkoba, sekaligus memberikan kesempatan bagi para pecandu untuk mendapatkan pembinaan dan pemulihan.
“Sudah kami usulkan ke Pemkab Bekasi, mudah-mudahan bisa terealisasi segera untuk pembangunan pusat rehabilitasi ini,” ujar Dwi Astuti kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).
Upaya Rehabilitasi untuk Pecandu
Menurut Dwi, keberadaan pusat rehabilitasi yang khusus menangani pengguna narkoba akan lebih efektif dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba dibandingkan jika para pengguna dan pengedar ditempatkan dalam lembaga pemasyarakatan yang sama.
Ia menegaskan bahwa selama ini, penggabungan antara pengguna dan pengedar dalam satu lembaga justru membuat para pecandu menjadi lebih cerdas dalam menghindari aparat penegak hukum.
“Selama ini mereka dicampur antara pengguna dan pengedar. Dengan begitu, mereka malah semakin pintar. Setelah keluar dari lapas, mereka sudah punya modus-modus baru untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Pusat rehabilitasi ini akan menjadi tempat yang tepat bagi pengguna narkoba untuk dibimbing dan diarahkan agar mereka tidak kembali mengulangi kesalahan serupa setelah selesai menjalani rehabilitasi.
Proses Pembangunan di Lippo Cikarang
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bekasi, Encep Supriyatin Jaya, menyatakan bahwa usulan pembangunan pusat rehabilitasi ini telah disetujui oleh pemerintah daerah. Lokasi pembangunan pusat rehabilitasi dipilih di Lippo Cikarang, menggunakan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
“Usulan sudah dikabulkan untuk BNN, dan rencana pembangunan pusat rehabilitasi ini akan berlokasi di area Lippo Cikarang,” kata Encep.
Ia menjelaskan bahwa saat ini proses pembangunan memasuki tahap pengajuan izin lokasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Setelah izin diterbitkan, BNN akan melanjutkan dengan penyusunan Detail Engineering Desain (DED) dan melanjutkan ke proses berikutnya.
“Setelah terbitnya izin lokasi dari BPN, administrasi izin akan dibawa ke BNN untuk mendapatkan persetujuan dan segera menyusun DED,” imbuh Encep.
Pencegahan Terus Ditingkatkan
Meski proses pembangunan pusat rehabilitasi masih dalam tahap persetujuan, Dwi Astuti dan Encep Supriyatin menyatakan bahwa upaya pencegahan terus dilakukan melalui sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada berbagai lapisan masyarakat.
Program sosialisasi ini mencakup pelajar, perusahaan, serta warga di desa-desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Kami terus berupaya memaksimalkan pencegahan melalui sosialisasi anti narkoba, baik kepada pelajar, perusahaan, maupun di wilayah desa dan kecamatan,” tegas Encep.
Langkah Proaktif untuk Masa Depan
Dengan adanya rencana pembangunan pusat rehabilitasi ini, diharapkan Kabupaten Bekasi dapat memberikan penanganan yang lebih baik bagi pengguna narkoba dan menekan angka penyalahgunaan narkotika di masa depan.
Pusat rehabilitasi diharapkan tidak hanya sebagai tempat pemulihan, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan pencegahan yang dapat mengurangi dampak negatif narkoba bagi masyarakat.