Bawaslu Kabupaten Bekasi Terapkan Strategi Antisipasi Kecurangan pada Pemungutan Suara Pilkada 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi telah menyiapkan berbagai strategi untuk mengantisipasi potensi kecurangan pada pemungutan suara Pilkada 2024, dengan fokus pada pemetaan dan pengawasan di titik-titik TPS yang dianggap rawan.

Langkah ini diambil untuk memastikan jalannya Pilkada berjalan jujur dan adil, bebas dari praktik kecurangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menjelaskan bahwa salah satu strategi utama yang diterapkan adalah patroli pengawasan di TPS yang sudah dipetakan sebagai titik rawan.

Patroli ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara serta mendeteksi dan mencegah segala bentuk kecurangan.

“Selain patroli, kami juga memperkuat koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk pemangku kepentingan, pemantau, organisasi masyarakat, dan pengawas partisipatif. Kami juga menyediakan posko pengaduan masyarakat yang dapat diakses oleh pemilih, baik secara langsung maupun daring, di berbagai kanal pelaporan yang sudah kami sediakan,” ujar Akbar Khadafi.

Bawaslu juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi untuk memastikan jajaran panitia pemungutan suara dan kelompok penyelenggara pemungutan suara siap mengantisipasi kerawanan di TPS, seperti gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, serta potensi bencana alam.

Bawaslu mengingatkan pentingnya distribusi logistik pemilihan yang tepat waktu dan sesuai kebutuhan. “Kami akan mengawasi distribusi logistik hingga ke TPS pada H-1, memastikan kualitas dan kuantitasnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami juga akan memastikan bahwa pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Pemetaan Kerawanan TPS

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, menjelaskan bahwa pemetaan potensi TPS rawan dilakukan berdasarkan analisis terhadap sejumlah indikator kerawanan yang tercatat di 187 desa dan kelurahan. Pemetaan ini menghasilkan 6 indikator TPS rawan yang paling sering terjadi, di antaranya:

TPS dengan Pemilih Disabilitas – 591 TPS tercatat memiliki pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

TPS dengan Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) – 363 TPS mencatat adanya pemilih DPTb.

TPS dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) – 317 TPS terdapat potensi pemilih DPK.

TPS dengan Penyelenggara Pemilu yang Merupakan Pemilih di Luar Domisili – 303 TPS.

TPS di Daerah yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) – 235 TPS dengan pemilih DPT di TPS yang sudah tidak memenuhi syarat.

TPS di Wilayah Rawan Bencana – 190 TPS terletak di area rawan bencana alam seperti banjir, longsor, atau gempa.

Selain itu, ada 12 indikator yang meskipun jarang terjadi, tetap perlu diantisipasi, seperti riwayat praktik pemberian uang atau materi lain yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, kesulitan dalam distribusi logistik, serta potensi intimidasi terhadap pemilih dan penyelenggara pemilu.

Khoirudin menambahkan, “Bawaslu juga mengantisipasi TPS yang berlokasi di daerah dengan konflik sosial, riwayat pelanggaran oleh ASN, TNI/Polri, kepala desa, atau perangkat desa yang merugikan salah satu pasangan calon, serta TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara ulang.”

Komitmen Pengawasan yang Ketat

Bawaslu Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan secara langsung, memastikan ketersediaan logistik pemilu, kelancaran pemungutan suara, serta akurasi penghitungan suara.

Pemantauan juga akan difokuskan pada kelompok rentan, dengan memastikan hak pilih mereka tercatat dan digunakan dengan benar.

“Keberhasilan pengawasan ini bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi kecurangan atau potensi gangguan yang mereka temui di lapangan, agar Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan,” kata Akbar Khadafi.

Dengan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menciptakan Pilkada yang bebas dari praktik kecurangan dan memastikan hak pilih seluruh masyarakat terlaksana dengan baik.

Bawaslu juga merekomendasikan KPU Kabupaten Bekasi untuk menginstruksikan jajaran panitia pemungutan suara dan kelompok penyelenggara pemungutan suara agar melakukan antisipasi kerawanan serta meningkatkan koordinasi dengan perangkat terkait, termasuk aparat penegak hukum.

“Pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS itu juga mencakup gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik serta gangguan listrik dan jaringan internet,” katanya.

Kemudian, melaksanakan distribusi logistik sampai TPS pada H-1 secara tepat jumlah, sasaran, kualitas maupun waktu serta melakukan pelayanan pemungutan hingga penghitungan suara sesuai ketentuan, termasuk memprioritaskan kelompok rentan dan mencatat data pemilih serta penggunaan hak pilih secara akurat.

“Kami juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” katanya.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin mengatakan upaya antisipasi gangguan maupun hambatan saat pemungutan suara dilakukan berdasarkan hasil pemetaan potensi TPS rawan.

“Ada enam indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, empat indikator banyak terjadi dan 12 indikator yang tidak banyak terjadi, namun tetap diantisipasi. Pemetaan kerawanan dilakukan terhadap delapan variabel dan 28 indikator, diambil dari 187 desa dan kelurahan yang melaporkan kerawanan TPS di masing-masing wilayah,” katanya.

Enam indikator potensi TPS rawan paling banyak terjadi mencakup 591 titik terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 363 TPS yang terdapat pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta 317 titik terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Kemudian, ada 303 TPS terdapat penyelenggara yang merupakan pemilih di luar domisili tempat bertugas, 235 TPS terdapat pemilih DPT di TPS yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 190 TPS di wilayah rawan bencana seperti banjir, longsor atau gempa.

Sementara 12 indikator potensi TPS rawan yang jarang terjadi namun tetap perlu diantisipasi meliputi 19 titik terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lain yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.

Sebanyak 17 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan serta penghitungan suara pada saat pemilu, 16 TPS di dekat wilayah kerja pertambangan pabrik, 11 TPS terdapat riwayat ASN, TNI/Polri, kepala dan atau perangkat desa melakukan tindakan merugikan atau menguntungkan pasangan calon.

Sejumlah sembilan TPS sulit dijangkau berdasarkan letak geografis dan cuaca, enam TPS didirikan di wilayah rawan konflik, enam TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan atau penyelenggara pemilihan, empat TPS terdapat riwayat pemungutan suara ulang dan atau penghitungan surat suara ulang (PSSU).

Selanjutnya, tiga TPS di lokasi khusus, dua TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan pada saat pemilu, satu TPS terdapat riwayat praktik menghina atau menghasut di antara pemilih terkait isu SARA, serta satu TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *