KPU Kota Bekasi Tegaskan Proses Penghitungan Suara Belum Dilakukan, Imbau Warga untuk Bersabar

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaefa
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaefa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menanggapi klaim kemenangan yang disampaikan oleh dua pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Bekasi, yaitu paslon nomor 01 Heri Koswara-Sholihin dan paslon nomor 03 Tri Adhianto-Haris Bobihoe, setelah pencoblosan serentak yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 kemarin.

Kedua paslon tersebut mengklaim kemenangan mereka berdasarkan hasil real count internal. Paslon Heri-Sholihin mengklaim meraih 48,68% suara, sementara paslon Tri-Haris mengklaim memperoleh 48% suara.

Namun, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak dapat dianggap sah, mengingat proses rekapitulasi suara secara resmi belum dimulai.

“Proses rekapitulasi suara berjenjang di tingkat kecamatan baru akan dimulai pada hari Jumat, 29 November 2024. Jadi, sampai hari ini, KPU Kota Bekasi belum melakukan proses rekapitulasi suara atau tabulasi hasil perolehan suara dari TPS,” jelas Ali, Kamis (28/11/2024).

Ali menambahkan bahwa KPU Kota Bekasi tidak mengetahui siapa yang sebenarnya memimpin dalam perolehan suara karena seluruh proses penghitungan suara masih dalam tahap awal.

“Di kesempatan ini kami tegaskan bahwa yang beredar di luar itu sama sekali bukan produk dari KPU Kota Bekasi,” ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali mengimbau kepada seluruh masyarakat, pasangan calon, dan pendukungnya agar tetap bersabar dalam menunggu proses penghitungan suara yang akan dilakukan secara berjenjang di tingkat kecamatan dan kota.

“Kami harap masyarakat Kota Bekasi dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum jelas kebenarannya,” katanya.

Ali juga mengingatkan agar semua pihak menjaga kerukunan, keharmonisan, dan keguyuban antarwarga, serta mendukung kelancaran proses demokrasi ini.

“Mari kita semua menjaga kedamaian dan keguyuban dalam menyikapi setiap tahapan Pilkada ini,” tutupnya.

Dengan demikian, KPU Kota Bekasi meminta agar masyarakat menunggu proses rekapitulasi suara yang akan dilakukan mulai 29 November hingga 6 Desember 2024, di mana hasil resmi baru akan diumumkan setelah proses rekapitulasi selesai dilakukan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *