Menaker Targetkan Penetapan UMP dan UMK Sebelum 25 Desember 2024

Ilustrasi penggandaan uang
Ilustrasi uang

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan para kepala daerah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat sebelum 25 Desember 2024.

Hal ini diungkapkan Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024), setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

“Kita kejar, kan sebenarnya sesudah ini gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral, ya. Nah, itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember,” ujar Yassierli.

Ia juga berharap ada kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota dalam proses penetapan Upah Minimum.

Untuk memastikan prosesnya berjalan lancar, Yassierli mengungkapkan akan mengadakan sosialisasi mengenai kebijakan ini kepada seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Nanti akan ada juga kami buat sosialisasi, dan karena tadi saya katakan kondisinya tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi semoga kita bisa dapat sinergi yang baik,” tambahnya.

Sementara itu, Yassierli juga menambahkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai Upah Minimum diperkirakan akan selesai pada Rabu, 4 Desember 2024.

Permenaker ini diperlukan untuk memberikan rincian lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan, yang setelah pengumuman kenaikan Upah Minimum Nasional oleh Presiden Prabowo akan dijabarkan lebih mendalam.

“Seperti beliau sampaikan detailnya itu nanti ada di Peraturan (Menteri) Ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini. Hopefully, saya enggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar,” ujar Yassierli.

Sebelumnya, pada Jumat, 29 November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Angka ini lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan yang semula mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pembahasan dengan pihak buruh dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh, terutama dengan mempertimbangkan kenaikan biaya hidup dan inflasi yang ada.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *