Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan, khususnya dalam mengatur Tempat Hiburan Malam (THM) mulai diawasi pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Nur Arafat menyampaikan kekhawatirannya terkait pesatnya pertumbuhan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi.
Meskipun menurut Perda tersebut, Pasal 47 secara jelas melarang aktivitas THM, namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Melihat kondisi eksisting saat ini, memang regulasi di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 47, menyebutkan bahwa THM merupakan aktivitas yang dilarang di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, pesatnya perkembangan THM yang ada di wilayah ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dan realitas di lapangan,” ujar Nur Arafat.
Lebih lanjut, Nur Arafat mengungkapkan bahwa keberadaan THM yang semakin berkembang, baik dalam hal tata letak, operasional, maupun tata kelola, tidak diatur secara rinci dalam peraturan daerah yang ada.
Hal ini menyebabkan potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.
“Keberadaan THM yang terus berkembang dan tidak diatur dengan jelas dalam Perda Kepariwisataan menyebabkan gangguan ketertiban dan ketentraman umum. Oleh karena itu, kami berharap agar Perda Kepariwisataan ini bisa ditinjau kembali, khususnya terkait regulasi tentang THM, agar tidak berbenturan dengan kondisi di lapangan dan dapat diterapkan secara efektif oleh penegak hukum,” tambahnya.
Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan agar seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pariwisata dan hiburan di Kabupaten Bekasi dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat setempat.
Pemkab Bekasi diharapkan bisa segera mengevaluasi dan memperbaharui regulasi yang ada guna menciptakan keseimbangan antara industri hiburan dan ketertiban umum di wilayah tersebut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.