Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan akhirnya disahkan dan berlanjut ke tahap berikutnya setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang digelar di Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Kehadiran regulasi komprehensif ini dinilai sebagai tonggak sejarah penting dalam menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan yang lebih modern, adaptif, dan berkeadilan bagi seluruh ekosistem ketenagakerjaan di tanah air.
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ungkap Yassierli saat menyampaikan pidato resminya di hadapan sidang paripurna.
Tindak Lanjut Putusan MK dan Keseimbangan Dunia Usaha
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan dan pembahasan RUU ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah bersama DPR RI dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Melalui beleid baru ini, pemerintah berupaya merajut kerangka hukum yang tidak hanya memberikan kepastian perlindungan yang kokoh bagi buruh dan pekerja, tetapi juga tetap menjaga iklim investasi serta keberlangsungan dunia usaha agar terus tumbuh secara berkesinambungan.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” tambahnya.
Poin-Poin Penguatan dan Pengaturan Baru dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa sejumlah pembaruan substansial yang dirancang khusus untuk menjawab tantangan zaman dan masa depan pekerjaan (future of work). Beberapa poin krusial yang diatur di dalamnya meliputi:
Prinsip Nondiskriminasi & Kesetaraan: Menjamin kesempatan yang adil dalam proses rekrutmen, sistem pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja bagi seluruh warga tanpa diskriminasi.
Perlindungan Kelompok Rentan: Memperkuat porsi pelindungan hukum secara spesifik bagi pekerja/buruh perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, serta peserta pemagangan.
Sertifikasi Kompetensi: Memperkuat sistem sertifikasi kompetensi kerja secara nasional melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Integrasi Data Pusat & Daerah: Penyatuan sistem data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar lebih akurat dan terpadu.
Pengaturan Dana Cadangan Pesangon: Menghadirkan kepastian hak jangka panjang bagi tenaga kerja melalui mekanisme pengelolaan dana cadangan pesangon yang transparan.
Larangan Penahanan Ijazah: Ketegasan hukum berupa larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja selama proses perekrutan dan penempatan kerja.
Adaptasi Pekerjaan Fleksibel: Memperluas cakupan pelindungan hukum terhadap jenis dan pola pekerjaan baru yang fleksibel seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital dan tren global.
“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” tegas Yassierli.
Apresiasi Kerja Bersama Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Menjelang akhir pidatonya, Menaker Yassierli tak lupa menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan serta seluruh Anggota DPR RI, secara khusus kepada jajaran Komisi IX DPR RI, Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah mengawal proses pembahasan secara maraton dan mendalam.
“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah resmi menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, and mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













