Pelaku Penyiram Air Keras Terhadap Wanita di Bekasi Beli Bahan Kimia Melalui Olshop

Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Wanita Muda di Bekasi bernama Arjuhan Rosetiyoni alias Johan
Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Wanita Muda di Bekasi bernama Arjuhan Rosetiyoni alias Johan

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang wanita muda bernama Farah Rizka (20) di Jalan Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Pelaku, yang diketahui bernama Arjuhan Rosetiyoni alias Johan (25), ternyata sudah merencanakan tindakannya dengan membeli bahan kimia melalui online shop (Olshop).

Motif Cemburu Jadi Pemicu Aksi Keji

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pelaku melakukan penyiraman air keras terhadap korban karena dipicu oleh cemburu dan rasa sakit hati.

Arjuhan merasa korban, yang merupakan pacarnya sejak satu tahun lalu, sering berbohong dan ketahuan jalan dengan laki-laki lain, meskipun korban sudah memiliki seorang suami.

“Pelaku merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban sehingga timbul niat pelaku untuk melukai korban, dan pada bulan November 2024, pelaku membeli cairan asam sulfat dari online shop,” ungkap Ade Ary dalam keterangannya pada Sabtu (14/12/2024).

Perencanaan dan Eksekusi Penyiraman Air Keras

Setelah merencanakan aksinya, Arjuhan mulai membuntuti korban. Pada Sabtu (7/12/2024) malam, korban sedang dalam perjalanan pulang ketika motor yang dikendarainya mogok.

Setelah menghubungi suaminya dan berganti motor, Farah melanjutkan perjalanan sendirian. Pada saat itulah, Arjuhan melihat kesempatan untuk melancarkan aksi kejinya.

Pelaku membuntuti korban hingga mereka berada di tempat yang gelap, lalu dengan cepat menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan tubuh korban.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius pada bagian wajah dan tubuhnya.

Korban Mengalami Luka Bakar Parah

Kejadian ini membuat korban mengalami luka bakar yang parah akibat paparan air keras.

Farah yang sedang dalam perjalanan pulang, sempat terkejut dan kesakitan setelah disiram air keras tersebut, sehingga ia terjatuh dan membuka jaketnya karena rasa panas yang luar biasa.

Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Penangkapan Pelaku di Cibinong

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polsek Bekasi Utara dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap Arjuhan pada Kamis (12/12/2024) malam di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pelaku ditangkap setelah polisi melacak jejaknya.

Polisi menjerat pelaku dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang dilakukan dengan niat jahat dan direncanakan sebelumnya.

Tindakannya diancam dengan Pasal 354 (Penganiayaan Berat), subsider Pasal 353 (Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat), dan subsider Pasal 351 (Penganiayaan) tentang penganiayaan yang dilakukan dengan perencanaan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 354, subsider Pasal 353, dan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius,” jelas Ade Ary.

Kasus Ini Menjadi Sorotan

Kasus penyiraman air keras ini menjadi sorotan publik, mengingat tindak kekerasan yang terjadi begitu kejam dan mengerikan.

Banyak pihak berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran penting terkait hubungan yang sehat dan bebas dari kekerasan.

Pihak berwajib juga menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban.

Sebagai tambahan, polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap hubungan yang tidak sehat dan melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga atau hubungan yang bisa berpotensi merugikan secara fisik dan psikologis.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *