Selama masa kampanye Pilkada 2024 Kota Bekasi yang berlangsung dua bulan, sejumlah pasangan calon (paslon) telah mengeluarkan dana kampanye dalam jumlah yang signifikan.
Namun, hasil audit yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengungkapkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan penggunaan dana kampanye pada paslon.
Hasil audit laporan dana kampanye tersebut tertulis dalam pengumuman KPU Nomor : 072/PL.02.5-Pu/3275/2024
Tentang Hasil Audit Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024.
Paslon Heri Koswara-Sholihin
Paslon nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, yang memperoleh 452.351 suara, tercatat menghabiskan dana kampanye sebesar Rp 3.999.607.134,32 dari total penerimaan Rp 5.365.346.921,70.
Dengan demikian, saldo yang tersisa di rekening dana kampanye mereka mencapai Rp 1.365.739.787.
Berdasarkan hasil audit, paslon ini patuh terhadap aturan karena seluruh penerimaan dan pengeluaran tercatat dengan benar pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Paslon Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni
Paslon nomor urut 2, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, yang meraih 64.509 suara, tercatat memiliki pengeluaran dan pemasukan yang tidak terkontrol.
Mereka menerima dana kampanye sebesar Rp 475.231.307 dan menghabiskan jumlah yang sama, namun saldo di RKDK paslon ini habis.
Hasil audit KPU menunjukkan bahwa paslon ini tidak patuh terhadap seluruh aturan penggunaan dana kampanye dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan RKDK, yang mengarah pada ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Paslon Tri Adhianto Tjahyono-Abdul Harris Bobihoe
Paslon pemenang Pilkada Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono-Abdul Harris Bobihoe, yang memperoleh 459.430 suara, juga menghadapi temuan dalam audit dana kampanye.
Mereka menerima dana kampanye sebesar Rp 1.715.149.824 dan menghabiskan jumlah yang sama.
Meskipun demikian, hasil audit KPU menyatakan bahwa paslon ini patuh, karena penerimaan dan saldo dana kampanye tercatat dengan benar dalam RKDK dan LPPDK.
Audit dana kampanye ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi penggunaan dana kampanye untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada.
KPU Kota Bekasi mengimbau semua paslon untuk mematuhi aturan yang berlaku guna menjaga integritas proses demokrasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.