Pemkab Bekasi Tetapkan UMK Naik 6,5%

Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ada 30 Perusahaan di Kabupaten Bekasi Laporkan Kasus Covid-19
Ilustrasi kawasan industri kabupaten bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025. Kenaikan UMK tahun ini ditetapkan sebesar 6,5 persen, dengan nominal mencapai Rp5.558.515,10.

Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Aturan baru ini menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, dan mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, menjelaskan bahwa proses pembahasan UMK dan UMSK 2025 berlangsung dengan sangat cepat. Hal ini disebabkan oleh diterbitkannya regulasi baru hanya dua hari sebelum tenggat waktu.
“Regulasi baru keluar dua hari lalu, jadi kami hanya punya waktu tiga hari untuk membahas UMK, termasuk UMSK,” kata Nur Hidayah dalam keterangannya pada Senin (16/12/2024).

Dalam pembahasan UMK 2025, terdapat perubahan signifikan pada kategori UMSK.

Jika sebelumnya UMSK didasarkan pada kontribusi perusahaan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), kini perhitungannya difokuskan pada karakteristik, spesialisasi, dan risiko pekerjaan.

Proses pembahasan UMSK sempat berlangsung alot, terutama karena Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara nasional menolak kenaikan tersebut.

Awalnya, serikat pekerja mengusulkan 230 sektor untuk UMSK, namun Pemkab Bekasi hanya mengajukan 22 sektor. Setelah mempertimbangkan aspirasi serikat pekerja, Pemkab Bekasi akhirnya menyetujui 47 sektor.

“Penambahan sektor ini adalah langkah akomodatif terhadap usulan serikat pekerja. Semua sudah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut pada 16-17 Desember 2024,” ujar Nur Hidayah.

Keputusan final mengenai UMK dan UMSK 2025 akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diperkirakan akan dikeluarkan pada 18 Desember 2024.

Nur Hidayah mengimbau serikat pekerja untuk menjaga kondusifitas wilayah selama proses ini berlangsung.

“Alhamdulillah, hingga kini proses berjalan lancar. Setelah SK Gubernur keluar, Apindo sebagai perwakilan pengusaha, meskipun keberatan, tetap akan mengikuti aturan,” tutupnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *