DKPP Periksa Anggota KPU Kota Bekasi Achmad Edwin Sholihin Terkait Dugaan Gratifikasi

Achmad Edwin Sholihin, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dalam sidang di DKPP. Foto: DKPP
Achmad Edwin Sholihin, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dalam sidang di DKPP. Foto: DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhadap Achmad Edwin Sholihin, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024.

Sidang pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Selasa (24/12/2024) dikutip dari laman DKPP.

Edwin diperiksa atas tuduhan menerima gratifikasi berupa pembayaran tiket perjalanan dan akomodasi dari peserta Pemilu pada April 2024. Dugaan ini dilaporkan oleh Asep Sukarya, yang memberikan kuasa kepada Herli, dkk.

Asep mengungkapkan bahwa perjalanan tersebut mengarah ke Pulau Bali, dan diduga dibiayai oleh salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kota Bekasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dugaan Gratifikasi dan Tujuan Perjalanan

Asep menyatakan bahwa Achmad bersama sejumlah mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Bekasi pergi ke Bali pada akhir April 2024.

Ia menduga bahwa perjalanan wisata tersebut merupakan bentuk terima kasih dari caleg tersebut kepada Achmad dan pihak-pihak PPK yang terlibat.

“Kami menduga perjalanan wisata ini adalah bentuk terima kasih dari caleg tersebut kepada Achmad Edwin Sholihin dan anggota PPK,” ujar Asep dalam keterangannya.

Pengakuan Achmad Edwin Sholihin

Dalam sidang, Edwin mengakui bahwa dirinya memang pergi berlibur ke Bali pada akhir April 2024.

Ia menyampaikan bahwa niat berlibur tersebut awalnya disampaikan oleh Adriyanto Abdillah, seorang mantan anggota PPK Bekasi Barat yang sedang berada di Bali untuk menghadiri perayaan ulang tahun keluarga caleg tersebut.

“Saat itu, Saudara Adriyanto Abdillah menelepon saya dan mengundang saya untuk berlibur ke Bali. Adriyanto kemudian mengirimkan tiket pesawat dan akomodasi penginapan tanpa memberitahukan siapa yang membiayai,” kata Edwin dalam sidang.

Upaya Pengembalian Gratifikasi

Setelah tiba di Bali pada 24 April 2024, Achmad mengklaim baru mengetahui bahwa tiket pesawat dan akomodasi penginapan dibiayai oleh caleg tersebut.

Merasa tidak nyaman, Edwin segera menghubungi caleg yang bersangkutan dan menyatakan niatnya untuk mengganti biaya tersebut. Namun, caleg tersebut menolak pengembalian dana.

“Saya langsung menghubungi caleg tersebut dan berniat mengganti biaya tiket dan akomodasi, tetapi beliau menolak dan meminta saya untuk tidak mengembalikan uang tersebut,” jelas Achmad.

Pelaporan Gratifikasi kepada KPK

Setelah kembali dari Bali, AEdwin berupaya melaporkan gratifikasi yang diterimanya dengan mengunduh aplikasi GOL KPK (aplikasi milik Komisi Pemberantasan Korupsi) pada 30 April 2024 untuk melaporkan gratifikasi secara online.

Namun, setelah mengalami kendala teknis, Edwin akhirnya memutuskan untuk langsung mendatangi Gedung KPK pada 16 Mei 2024 bersama beberapa advokat untuk melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut.

Pada 21 Mei 2024, KPK melakukan klarifikasi terhadap laporan Achmad. Pada 13 Juni 2024, KPK mengirimkan surat yang berisi penagihan uang sebesar Rp13.350.000 yang harus dikembalikan oleh Achmad.

“Setelah melakukan konsultasi hukum, saya menerima surat dari KPK yang meminta agar saya mengembalikan uang tersebut,” ungkap Achmad.

Sidang DKPP

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, yang didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yaitu Martinus Basuki Herlambang (unsur masyarakat), Hari Nazarudin (unsur KPU), dan Nuryamah (unsur Bawaslu).

Sidang ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Achmad Edwin Sholihin dalam kapasitasnya sebagai Anggota KPU Kota Bekasi.

Dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota penyelenggara pemilu ini menjadi perhatian besar, mengingat integritas dan independensi penyelenggara pemilu sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dalam proses demokrasi.

Sidang DKPP ini akan terus dilanjutkan untuk memeriksa bukti-bukti lebih lanjut dan memberikan keputusan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *