Bawaslu Kabupaten Bekasi Klaim Hasil Pengawasan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Sukses

Bawaslu Kabupaten Bekasi merilis hasil Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Bekasi merilis hasil Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi merilis hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Sekretariat Bawaslu, Kompleks Stadion Mini, Cikarang Utara, pada Jumat (27/12/2024).

Dalam jumpa pers yang dihadiri oleh Anggota Komisioner Bawaslu Syahroji, Aan Hasanah, dan Khoirudin, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Bekasi, Aan Hasanah, menyampaikan bahwa Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati di Kabupaten Bekasi tahun 2024 berjalan dengan lancar, kondusif, dan damai.
Bahkan, ia menegaskan bahwa tidak ada pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.

“Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah karena Pemilihan Gubernur dan Bupati Bekasi bisa dikatakan kondusif. Saya menyampaikan juga di Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak ada yang namanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi oleh salah satu Pasangan Calon,” ujar Aan Hasanah.

Ia menyimpulkan bahwa tidak adanya pengajuan PHPU menunjukkan bahwa semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi menerima hasil pemilihan dengan legowo.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syahroji, menjelaskan bahwa sepanjang proses Pilkada 2024, Bawaslu telah melaksanakan berbagai upaya pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran pada setiap tahapannya.

Bawaslu telah mengeluarkan 26 imbauan tertulis kepada KPU untuk memastikan bahwa panitia ad hoc sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

“Memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih pada saat penyusunan pemilih di TPS, pelaksanaan coklit sampai dengan penetapan DPT dan DPTb dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penyusunan daftar pemilih serta agar dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga memberikan saran perbaikan sebanyak 6 kali, terutama dalam masa pencocokan dan penelitian, pra-penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap, serta tahapan pencalonan.

Bawaslu juga menginstruksikan Pengawas Kecamatan untuk melakukan pemetaan TPS, mengawasi petugas coklit, dan melaksanakan patroli pengawasan.

“Kami membentuk posko aduan masyarakat, pojok pengawasan, forum pengawasan warga partisipatif, pencanangan desa anti politik uang di Tambun Selatan, dan Apel Siaga, serta berbagai upaya pengawasan lainnya,” tambah Syahroji.

Terkait pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menangani 6 kasus pelanggaran yang terdiri dari 3 temuan dan 3 laporan. Pelanggaran tersebut terjadi pada berbagai tahapan seperti coklit, pleno, pencalonan, kampanye, hingga saat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bekasi, berdasarkan pengawasan Bawaslu, menunjukkan upaya yang sukses dalam menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *