Nasib trabis dialami oleh remaja 16 tahun berinisial AT. Ia menjadi korban pemerkosaan oleh empat pria di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (17/12/2024).
Kakak korban, M (21), telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/7944/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Desember 2024.
“Terlapor saudara H dan kawan-kawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Senin (30/12/2024).
Kepada polisi, M menyatakan bahwa korban mulanya diajak makan oleh pelaku.
Setelahnya, korban diajak ke rumah pelaku dan langsung dibawa ke kamar.
“Di dalam kamar korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan terlapor,” ungkap Kabid Humas.
Korban disebut sempat menolak, namun pelaku terus memaksa hingga AT tak bisa berbuat apa-apa.
Setelah diperkosa, korban dibujuk oleh pelaku lain yang mengajaknya mengantar pulang ke rumah.
Merasa percaya, korban akhirnya pergi bersama pelaku tersebut dengan berboncengan sepeda motor.
“Tetapi saat di tengah perjalanan, korban dipaksa kembali oleh dua terlapor untuk melakukan hubungan badan kembali,” ujar Ade Ary.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.