Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro Bekasi menyediakan layanan di dua lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang dapat diakses setiap hari Senin hingga Sabtu.
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada gerai SIM dan SIM Corner ditutup sementara karena sedang dilakukan perbaikan jaringan serta upgrade perangkat.
Berikut adalah jadwal perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang akan berlangsung pada hari Kamis (2/1/2025):
Lokasi akan berada di Satpas Deltamas dan Satpas Deltamas. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00 WIB.
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat (bisa dilakukan di klinik Polres atau klinik lain, tetapi tetap harus melalui pemeriksaan ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan)
- SIM lama yang akan diperpanjang
Persyaratan untuk Pembuatan SIM Baru
Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru, berikut adalah persyaratannya:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Biaya Penerbitan SIM
- Pembuatan SIM Baru:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP (opsional): Rp 30.000
- Perpanjangan SIM:
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP (opsional): Rp 30.000
Informasi Tambahan
- Antrean terbatas: Kuota pemohon per hari terbatas, jadi pastikan Anda datang lebih awal.
- Pendaftaran: Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 setiap harinya di lokasi yang telah ditentukan.
Pastikan Anda membawa dokumen lengkap dan menyiapkan biaya yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.