4 Begal Jabrik Dibekuk, 2 Diantaranya Ditembak

  • Bagikan

Kepolisian Sektor (Polsek) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil meringkus empat pelaku begal yang kerap beroperasi saat dini hari.

Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas akibat mencoba melarikan diri.

Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Kompol Siswo menjelaskan peristiwa pencurian dengan kekerasan ini bernula ketika korban yang bernama Antonius (21) sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya sekira pukul 02.00 WIB, Jumat (11/1/2018) dini hari.

“Saat sampai TKP di Kampung Babakan RT 001 RW 04 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, korban dipepet oleh empat orang diduga pelaku yang mengendarai dua sepeda motor berboncengan, kemudian korban langsung didorong oleh salah seorang pelaku, menyebabkan sepeda motor korban terjatuh dalam got,” kata Siswo, Selasa (15/1/2019).

Korban yang terjatuh lalu berlari meminta bantuan. Akibat kejadian itu, korban menderita luka pada bagian dengkul kaki kanan, dan telapak tangan kanan.

Selain itu, beberapa barang milik korban juga berhasil dibawa kabur pelaku, seperti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 4916 KHC, dan satu handphone, dengan jumlah total kerugian ditaksir mencapai Rp 17 juta.

“Setelah mendapati laporan korban, petugas kepolisian yang sudah mengantongi ciri-ciri para pelaku kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran. Polisi yang terdiri dari Kanit Binmas Iptu Polwan Saulina dan Kanit Reskrim AKP Dimas kemudian melihat beberapa orang yang diduga pelaku sedang nongkrong di tukang jamu di Jalan Raya Bantargebang Setu dengan dua unit sepeda motor. Setelah diselidiki ternyata orang itu cocok dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban,” papar Siswo.

Polisi lengsung meringkus para pelaku yang berjumlah empat orang beserta seorang penjual jamu yang menjadi tempat nongkrong para pelaku.

“Penjual minuman keras berinisial A alias E tetap kita tahan dan kita kenakan Pasal 204 dengan ancaman hukuman 15 tahun,” jelasnya.

Para pelaku yang berinisial MD (18), MS (18), T (18), dan RI (19), menurut Siswo, dikenal sebagai komplotan begal Jabrik yang sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak empat kali.

“Dua orang pelaku kita lakukan tindakan tegas terukur karena berusaha mengancam petugas dan melarikan diri saat ingin ditangkap,” ujarnya.

Para pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamankan terdiri dari sebilah pisau milik pelaku, satu stick baseball milik pelaku, selembar STNK milik korban, dan satu unit motor Yamaha Mio warna merah milik pelaku.

  • Bagikan