Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk kategori barang dan jasa mewah yang mulai berlaku tahun 2025 diperkirakan akan memengaruhi pengeluaran belanja pemerintah di Kabupaten Bekasi.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, mengungkapkan bahwa dampaknya akan terlihat pada belanja infrastruktur terkait teknologi informasi (IT) dan pengadaan kendaraan dinas.
“Paling nanti di belanja infrastruktur yang terkait dengan IT, itu yang banyak. Misalnya, di Diskominfo belanja IT, sebagian dari barang-barang itu kan barang mewah,” ujar Jaoharul, dikutip Kamis (9/1/2025).
Selain itu, penerapan PPN 12 persen juga akan berdampak pada pengadaan kendaraan dinas, meskipun pengaruhnya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai tidak signifikan.
“Termasuk nanti mungkin ada belanja kendaraan untuk pengadaan bagi bupati dan wakil bupati baru. Tapi, itu tidak terlalu besar pengaruhnya terhadap komponen APBD Kabupaten Bekasi,” tambah Jaoharul.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 yang berlaku mulai 3 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah memberikan masa transisi tiga bulan hingga 31 Maret 2025 untuk pelaku usaha menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak.
“Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024,” ungkap Dwi.
Selama masa transisi, faktur pajak yang diterbitkan untuk barang selain barang mewah harus mencantumkan PPN sebesar 11 persen dari harga jual. Jika terjadi kelebihan pungutan PPN sebesar 12 persen, pembeli dapat meminta pengembalian kepada penjual.
“Penjual berkewajiban mengganti faktur pajak untuk mengakomodasi permintaan pengembalian tersebut,” jelas Dwi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelaku usaha dapat segera menyesuaikan sistem administrasi untuk mendukung pelaksanaan aturan baru. Dampak terhadap belanja pemerintah, khususnya di tingkat daerah seperti Kabupaten Bekasi, juga diharapkan dapat dikelola secara efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.