Bekasi  

KKP Ungkap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut oleh PT TRPN di Bekasi

KLH menyegel area rekalmasi pagar laut Bekasi, Foto: Kompas.com
KLH menyegel area rekalmasi pagar laut Bekasi, Foto: Kompas.com

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) di lokasi pagar laut Bekasi.

Pelanggaran ini terkait dengan kegiatan reklamasi yang dilakukan tanpa izin dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan bahwa pada 31 Januari 2025, pihaknya telah memanggil dan memeriksa perwakilan PT TRPN untuk memverifikasi indikasi pelanggaran.

“Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut,” jelas Doni dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan sejumlah peraturan, termasuk PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP No. 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP dna PermenKP No. 31/2021.

Dalam pemeriksaannya, PT TRPN mengakui telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Total luas area yang terlibat dalam pelanggaran ini mencapai lebih dari 76 hektare.

Doni memastikan bahwa KKP akan menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT TRPN. Selain denda, perusahaan juga diwajibkan untuk melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk mencabut pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

“Pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin. Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan,” tegas Doni.

Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN diwajibkan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan besaran denda administratif. Proses ini akan menjadi bagian dari penyelesaian kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Pelanggaran yang dilakukan PT TRPN dinilai telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk kerusakan ekosistem mangrove dan potensi gangguan tata air yang dapat memicu banjir di wilayah sekitar.

Oleh karena itu, pemulihan lingkungan menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.

KKP menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya kelautan serta lingkungan dari kegiatan yang merusak. Doni menambahkan,

“Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.”

Kasus ini menjadi contoh nyata upaya pemerintah dalam menegakkan aturan terkait pemanfaatan ruang laut.

Dengan penjatuhan sanksi dan kewajiban pemulihan, diharapkan PT TRPN dan pelaku usaha lainnya dapat lebih mematuhi peraturan yang berlaku demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya kelautan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *