Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi.
Nusron menyatakan bahwa pihaknya telah hampir menyelesaikan pembatalan 267 sertifikat yang bidangnya berada di luar garis pantai.
“Saat ini, total 209 sertifikat sudah dibatalkan. Sisanya, 58 sertifikat dipastikan berada di dalam garis pantai, dan 13 bidang masih dalam proses penelaahan untuk menentukan apakah masuk dalam garis pantai atau tidak,” kata Nusron dalam keterangan resmi, Sabtu (22/2/2025).
Sanksi Tegas untuk Pegawai Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi
Dalam kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi, 6 pegawai telah dikenai sanksi tegas. Lima di antaranya dicopot dari jabatannya, dan satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menyampaikan bahwa ada itikad baik dari pemilik sertifikat yang berada di atas air, yaitu PT Citra Listrindo (CL) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
“PT CL dan PT MAN telah berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertifikat yang berada di luar garis pantai. Namun, bukti pembatalan tersebut belum kami terima,” tutur Nusron.
Nusron menegaskan komitmennya untuk terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum di bidang pertanahan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Kami akan menegakkan hukum yang berkaitan dengan pertanahan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sebagaimana instruksi Presiden,” tegas Nusron.
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat menyelesaikan kasus pagar laut secara tuntas dan memastikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.