Harga tiket pesawat selama masa mudik Lebaran 2025 diprediksi akan turun sebesar 13%-14% seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025.
Penurunan ini merupakan hasil dari upaya pemerintah untuk mengurangi ongkos kebandarudaraan, termasuk biaya avtur di 37 bandara.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, menyatakan bahwa penurunan biaya operasional bandara akan berdampak pada penurunan harga tiket pesawat.
“Secara agregat, bisa terjadi penurunan harga tiket ekonomi domestik sebesar 13%-14% selama dua pekan,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).
Pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung sebagian oleh pemerintah.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah diatur dalam PMK No. 18 Tahun 2025.
“PPN akan dikurangi sehingga masyarakat hanya membayar 5%. Sisanya, 6% ditanggung pemerintah,” jelas Sri Mulyani.
Insentif ini berlaku untuk penerbangan domestik dengan ketentuan masa pembelian tiket periode 1 Maret – 7 April 2025 dengan masa perjalanan 24 Maret – 7 April 2025.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.