Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menemukan fakta mengejutkan saat meninjau bantaran Kali Bekasi untuk memantau proses pelebaran sungai.
Alih-alih dapat melanjutkan proyek normalisasi, ia mendapati bahwa tanah di sekitar sungai telah berubah menjadi permukiman dan bahkan telah bersertifikat sebagai hak milik perorangan.
“Saya sedang berada di Kali Bekasi. Tadinya kita akan melanjutkan ke Sungai Cikeas, pertemuan antara Sungai Cileungsi dan Bekasi. Namun, alat berat tidak bisa beroperasi karena bantaran Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan berubah menjadi permukiman,” ujar Dedi melalui akun TikTok-nya, Senin (10/3/2025).
Kondisi ini membuat proyek pelebaran sungai terhambat karena memerlukan proses pembebasan lahan terlebih dahulu.
Menanggapi temuan ini, Dedi berencana untuk segera bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, guna membahas tata ruang wilayah tersebut.
Menurut perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang turut hadir di lokasi, tanah di daerah aliran sungai (DAS) seharusnya merupakan milik sungai dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.
“Berarti tanah ini telah berubah statusnya menjadi milik perorangan,” tegas Dedi.
Gubernur Jawa Barat ini menekankan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam riwayat tanah, BPN memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat tersebut.
Ia membandingkan kasus ini dengan polemik sertifikasi laut yang sempat terjadi sebelumnya.
“Kemarin laut disertifikatkan, sekarang sungai disertifikatkan. Ya, cabut saja sertifikatnya karena ini seharusnya tidak menjadi milik perorangan. Jangan dibiarkan. Jangan hanya bicara soal bencana,” kata Dedi.
Dedi juga mengingatkan bahwa alih fungsi bantaran sungai tidak hanya menimbulkan masalah kepemilikan lahan, tetapi juga meningkatkan risiko banjir di wilayah tersebut.
“Kerugian akibat banjir di sini mencapai lebih dari Rp 3 triliun,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa tahun ini harus menjadi momentum untuk introspeksi dan reformasi dalam tata ruang, termasuk meninjau kembali sertifikasi tanah di kawasan sungai.
“Tahun ini adalah tahun tobat, termasuk tobat bagi mereka yang menyertifikatkan sungai,” pungkas Dedi.
Dedi berencana untuk segera mengkoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, untuk menindaklanjuti temuan ini.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahan serupa di masa depan dan memastikan bahwa kawasan bantaran sungai tetap berfungsi sebagai daerah resapan air dan perlindungan lingkungan.
Masalah ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap tata ruang dan sertifikasi tanah, terutama di kawasan yang memiliki fungsi ekologis vital seperti bantaran sungai.
Jika tidak ditangani dengan serius, dampaknya dapat merugikan masyarakat secara luas, baik dari segi lingkungan maupun ekonomi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.