Kadis LH Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan TPA Burangkeng

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait (SDS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan, pada Rabu (13/3/2025).

KLH menjelaskan bahwa SDS yang bertanggung jawab dalam pengelolaan TPA Burangkeng dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk memastikan pengelolaan yang ramah lingkungan.

TPA Burangkeng tidak memiliki dokumen dan izin lingkungan yang sah, serta tidak memiliki persetujuan teknis untuk pembuangan air lindi, yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

“TPA Burangkeng tidak memiliki dokumen lingkungan dan perizinan lingkungan serta tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air lindi. Sistem pengelolaan sampah di sana juga masih menggunakan metode open dumping,” ungkap Rizal Irawan.

Selain itu, air lindi yang berasal dari tumpukan sampah dibuang langsung ke Kali Kembang, yang menyebabkan pencemaran di sungai tersebut.

Timbunan sampah di TPA Burangkeng juga sudah melebihi batas yang ditentukan, dengan ketinggian mencapai 30-32 meter.

Sampah yang masuk diperkirakan mencapai 700-900 ton per hari, sedangkan total sampah yang dihasilkan di Kabupaten Bekasi diperkirakan mencapai 2.000 ton per hari, menjadikan TPA tersebut sangat over kapasitas.

Instalasi pengolahan air lindi (IPAL) yang ada juga tertimbun sampah, menyebabkan air lindi mengalir langsung ke Kali Kembang.

Sebagai akibat dari kelalaian ini, Syafri Doni Sirait dijerat dengan Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ancaman hukuman bagi SDS adalah pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar.

KLH menegaskan bahwa penegakan hukum yang intensif akan terus dilakukan, baik terhadap pengelolaan TPA yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun yang dijalankan secara ilegal.

“Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus ini,” tegas Rizal Irawan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *