Pria di Bekasi Ditangkap karena Buat Laporan Palsu Modus Korban Begal

Polisi saat coba menggali keterangan pelaku pengaduan palsu korban begal di Setu
Polisi saat coba menggali keterangan pelaku pengaduan palsu korban begal di Setu

Seorang pria berinisial AB (23) asal Bekasi ditangkap oleh polisi karena membuat laporan palsu dengan modus menjadi korban begal.

AB nekat melaporkan dirinya sebagai korban kejahatan untuk menutupi aksinya menjual motor milik saudaranya tanpa izin.

Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, menjelaskan bahwa AB datang ke kantor polisi pada Jumat (14/3/2025) dini hari dan melaporkan dirinya sebagai korban begal di Kampung Serang, Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

AB mengaku dihadang oleh empat orang pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam dan merampas motornya.

“Pelaku mengaku dipepet oleh empat orang pelaku dengan dua unit sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam dan merampas motor yang dibawa,” kata Usep pada Sabtu (15/3/2025).

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP sesuai dengan waktu yang dilaporkan.

Namun, hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi menunjukkan tidak ada kejadian pemerasan seperti yang dilaporkan AB.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV di lokasi sekitar, tidak ada kejadian pemerasan sebagaimana yang dilaporkan pelaku,” ujar Usep.

Kanitreskrim Polsek Setu, Ipda Didi Supriadi, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AB mengakui bahwa laporannya adalah kebohongan.

Motifnya adalah untuk menutupi aksinya menjual motor milik saudaranya, Ruliandi, tanpa izin.

“Setelah diinterogasi ulang, pelaku mengakui laporan yang dilakukan adalah bohong. Sepeda motor sebenarnya dijual tanpa sepengetahuan saudaranya, Ruliandi, selaku pemilik motor,” jelas Didi.

AB membuat skenario seolah-olah menjadi korban begal untuk membohongi saudaranya.

“Motif yang dilakukan AB tujuannya untuk membohongi saudaranya sehingga ia membuat skenario seakan-akan korban begal,” tambah Didi.

AB dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Setu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya membuat laporan palsu dan penjualan motor tanpa izin.

“Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Setu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Didi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu atau memanipulasi fakta untuk kepentingan pribadi.

“Membuat laporan palsu adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan banyak pihak. Kami akan menindak tegas pelaku yang melakukan hal tersebut,” tegas Usep.

Dengan penanganan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam melaporkan kejadian dan tidak menyalahgunakan layanan kepolisian untuk kepentingan pribadi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *