Petugas SPBU di Bekasi Ditampar Konsumen, Laporan Kekerasan Diusulkan Damai oleh Polisi

Riska Alfia (25), petugas SPBU di Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, mengaku diminta berdamai oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambun Selatan ketika melaporkan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan konsumen terhadap dirinya. Foto: Kompas
Riska Alfia (25), petugas SPBU di Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, mengaku diminta berdamai oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambun Selatan ketika melaporkan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan konsumen terhadap dirinya. Foto: Kompas

Riska Alfia (25), petugas SPBU di Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, mengaku diminta berdamai oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek setempat setelah melaporkan kasus dugaan kekerasan yang dialaminya.

Riska mengungkapkan, polisi beralasan bahwa kasus tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), sehingga disarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Katanya sih ini kasus kekerasan ringan (tipiring), jadi enggak bisa ditindaklanjuti, paling jalurnya kekeluargaan saja, dimusyawarahkan saja,” kata Riska saat diwawancarai, Rabu (19/3/2025).

Insiden ini terjadi pada Selasa (18/3/2025), sekitar pukul 07.40 WIB.

Riska mengaku ditampar di bagian bibir oleh seorang konsumen wanita yang memaksa dilayani meskipun petugas di salah satu jalur pengisian bensin sedang beristirahat.

“Awalnya, ibu itu meminta tetap dilayani meskipun jalur pengisian sedang ditutup karena petugasnya istirahat. Saya mengingatkan dia untuk pindah ke jalur saya. Dia akhirnya masuk antrean di jalur saya, tapi terus menggerutu,” jelas Riska.

Saat tiba gilirannya, konsumen tersebut memarahi Riska karena dianggap tidak sopan. “Saya dibilang enggak sopan, padahal saya enggak sopannya di mana?” ujar Riska.

Setelah kejadian, Riska langsung melapor ke SPKT Polsek Kabupaten Bekasi pada Selasa malam. Namun, ia mengaku petugas polisi menyarankan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.

“Saya merasa tidak adil karena saya yang menjadi korban, tapi disuruh berdamai. Padahal, ini jelas-jelas tindakan kekerasan,” ucap Riska.

Terpisah, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyatakan akan mengecek kebenaran laporan Riska terkait penolakan atau usulan damai dari petugas SPKT.

“Semalam jam berapa laporannya? Saya cek dulu ya,” kata Mustofa saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025).

Mustofa menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan, meskipun termasuk dalam kategori tindak pidana ringan, harus ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kami akan memastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat ditangani dengan serius dan sesuai aturan,” tambahnya.

Riska berharap kasus ini tidak dianggap sepele. Ia meminta agar pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku.

“Saya hanya ingin keadilan. Ini bukan pertama kalinya petugas SPBU mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari konsumen. Kami juga manusia yang harus dihargai,” tegas Riska.

Kejadian ini memicu respons dari masyarakat yang menilai bahwa kekerasan terhadap petugas layanan publik tidak boleh diabaikan.

Banyak yang mendukung Riska untuk memperjuangkan haknya dan meminta aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap pelaku.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *