Seorang pria bernama Sodri dilaporkan ke kepolisian setelah mengaku sebagai pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara tidak sah kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung.
Laporan tersebut diajukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Cibitung).
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menjelaskan bahwa Sodri telah mengakui tindakannya.
“Sodri mengaku bahwa pungutan yang dilakukan dengan dalih uang keamanan dan retribusi itu sebenarnya untuk kepentingan pribadinya,” kata Gatot pada Senin (24/3/2025).
Gatot menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Selain itu, ia juga menginstruksikan seluruh UPTD pasar di wilayahnya untuk meningkatkan pengawasan keamanan, ketertiban, dan kebersihan di lingkungan pasar, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.
“Kami memprediksi pasar akan ramai oleh pengunjung yang memenuhi kebutuhan belanja mereka menjelang Lebaran,” ujar Gatot.
Aksi Sodri yang meminta THR sebesar Rp200 ribu per pedagang di Pasar Induk Cibitung sempat viral di media sosial.
Tindakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, karena tidak hanya merugikan para pedagang tetapi juga merusak citra instansi pemerintah.
UPTD Pasar Cibitung dan kepolisian setempat kini tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap praktik-praktik serupa dan segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan pasar.
Upaya penindakan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjaga stabilitas kegiatan ekonomi di pasar, terutama dalam menyambut momen penting seperti Hari Raya Idulfitri.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.