Bekasi — Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di pelintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur. Kendati menyandang status tersangka, pengemudi angkutan umum tersebut dipastikan melenggang tanpa penahanan badan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, menjelaskan keputusan untuk tidak menahan tersangka murni didasarkan pada pertimbangan regulasi hukum acara pidana, di mana ancaman hukuman yang dijatuhkan berada di bawah batas minimal penahanan.
“Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya,” ujar Gefri kepada wartawan di Bekasi, Kamis (21/5/2026).
Penyidik menjerat sang sopir dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Polisi menilai kelalaian pengemudi menjadi pemantik utama yang menimbulkan kerugian materiil besar.
“Namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian ini mengakibatkan kerugian materiil, dengan ancaman enam bulan penjara dan denda Rp 1 juta. Itu sudah kita putuskan,” kata Gefri menambahkan.
Memisah Dua Klaster Tragedi: Laka Lantas vs Kelalaian Rel
Dalam keterangannya, Gefri menggarisbawahi bahwa kepolisian memecah insiden berdarah yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026 lalu itu menjadi dua klaster perkara yang berbeda.
Ia menegaskan, korps sabuk putih hanya fokus membedah aspek kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan armada taksi.
“Kalau untuk Satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera. Karena kan itu ada jeda waktunya, jeda waktunya itu ada 10 menit,” jelas Gefri.
Selain selisih waktu, lokus pelintasan sebidang yang menjadi titik benturan pun diklaim berada pada jalur berbeda. Jalur tempat taksi terjebak terpisah dengan rel utama yang digunakan kereta api dari arah Jakarta menuju Cikarang.
Gefri menyerahkan pembongkaran teka-teki penyebab tabrakan antar-kereta kepada Satuan Reserse Kriminal dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Jadi tidak bisa kita samakan. Kalau kami dari Satlantas, penanganan khusus pada kecelakaan taksi Green SM yang dalam kejadiannya tidak menimbulkan korban jiwa, baik di dalam kereta maupun di dalam mobil taksi,” ucapnya.
Kronologi Efek Domino yang Menewaskan 16 Orang
Meskipun klaster laka lantas taksi dinyatakan nihil korban jiwa, fakta di lapangan merekam bahwa mogoknya armada taksi tersebut menjadi pemantik awal (trigger) dari salah satu tragedi terburuk industri perkeretaapian tahun ini, yang menewaskan 16 orang dan melukai 90 lainnya.
Tragedi bermula saat taksi Green SM mendadak mati mesin akibat korsleting listrik tepat di tengah pelintasan sebidang Ampera.
Tak lama berselang, seunit KRL yang melaju dari arah Cikarang menuju Jakarta menghantam taksi tersebut. Benturan ini membuat KRL mengalami rem darurat dan terhenti total di tengah rel.
Macetnya KRL arah Jakarta ini otomatis memicu gangguan persinyalan darurat. Akibatnya, seunit KRL lain dari arah berlawanan (tujuan Cikarang) terpaksa tertahan dan berhenti di peron Stasiun Bekasi Timur.
Petaka memuncak 10 menit kemudian. Di tengah kondisi KRL yang sedang stasioner mengantre jalur di Stasiun Bekasi Timur, tiba-tiba meluncur KA Argo Bromo Anggrek dengan kecepatan tinggi dari arah Jakarta.
Kereta eksekutif jarak jauh tersebut langsung menghantam bagian belakang KRL yang sarat penumpang dari arah belakang—sebuah senggolan fatal yang kini penanganan manajemen risikonya tengah dibidik oleh tim investigasi KNKT.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












