Sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi melaporkan pendemo yang menolak Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (26/3/2025).
Laporan ini merupakan buntut dari aksi vandalisme yang dilakukan massa Aliansi Masyarakat Sipil Bekasi Raya Melawan di ruang paripurna DPRD Kota Bekasi pada Selasa (25/3/2025).
“Kami sepakat untuk proses hukum terus berjalan, karena ini sudah sangat-sangat keterlaluan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (26/3/2025).
Laporan itu langsung diterima dan terdaftar dengan Nomor: LP/B/641/III/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Arif mengungkapkan ada kurang lebih 50 pendemo masuk ke ruang paripurna tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Tanpa pemberitahuan mereka datang ke gedung DPRD,” katanya.
Selain mencoret-coret, menurut Arif, massa juga merusak sejumlah fasilitas di Gedung DPRD Kota Bekasi.
Ia lalu berharap polisi segera menindak para pelaku yang dianggap anarkis.
“Siapapun pelaku pengrusakan, pelaku anarkis, yang bersifat premanisme dan seperti yang terjadi kemarin, tetap kami akan menyerahkan kepada pihak polisi untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.